Regional

PKB dan BBNKB Kendaraan Listrik di Jawa Tengah Masih Nol Persen atau Gratis, Kebijakan Masih Dikaji Pemprov

Advertisement

SEMARANG, Kompas.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih menimbang-nimbang besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik. Hingga kini, kedua jenis pungutan tersebut masih nol persen alias gratis bagi pemilik kendaraan listrik di wilayahnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menjelaskan bahwa dasar hukum awal mengenai pajak kendaraan berbasis energi terbarukan, termasuk listrik, tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2025. Aturan tersebut secara tegas mengecualikan kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan dari objek pajak.

Namun, situasi berubah dengan terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Regulasi terbaru ini membuka opsi bagi pemerintah daerah untuk memberikan insentif fiskal bagi kendaraan listrik.

Dua Opsi Insentif untuk Kendaraan Listrik

Masrofi merujuk pada Pasal 19 ayat (1) Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang menyatakan bahwa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dapat diberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB.

“Jadi dari Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 ini ada dua opsi, diberikan pembebasan atau pengurangan untuk PKB dan BBNKB-nya. Nah ini masih dibahas oleh masing-masing pemerintah daerah,” ujar Masrofi saat dikonfirmasi pada Rabu (22/4/2026).

Menurutnya, besaran atau persentase PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik merupakan kewenangan pemerintah daerah dan saat ini masih dalam tahap pembahasan internal.

“Untuk Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, ini masih dikaji, apakah akan pembebasan atau pengurangan pajaknya,” imbuhnya.

Masrofi memaparkan bahwa jika opsi yang dipilih adalah pembebasan, maka PKB dan BBNKB kendaraan listrik akan tetap nol persen. Sementara itu, jika opsi pengurangan yang diambil, persentase pajak yang dikenakan tidak akan mencapai 100 persen dari nilai pajak yang ditentukan, melainkan bisa berkisar antara 10 hingga 25 persen.

“Kalau pengurangan, contohnya, pajak yang dikenakan itu tidak 100 persen, tapi cuma 25 atau 20 persen, atau bahkan 10 persen dari nilai pajak yang ditentukan,” jelas Masrofi.

Advertisement

Jumlah Kendaraan Listrik Terus Bertambah

Berdasarkan data Bapenda Jateng, hingga April 2026, tercatat sebanyak 20.016 unit kendaraan listrik telah beroperasi di Jawa Tengah.

Terkait potensi penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik, Masrofi mengaku belum dapat menghitungnya. Hal ini dikarenakan besaran persentase pajak belum ditetapkan.

“Karena kami belum menentukan persentase dan sebagainya. Ini masih dalam kajian,” katanya.

Lebih lanjut, Masrofi mengungkapkan bahwa kajian juga mencakup cakupan penerapan kebijakan tersebut. Pihaknya masih mendiskusikan apakah insentif ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat, atau mencakup semua jenis kendaraan listrik. Ada pula opsi untuk tidak mengenakan pajak pada kendaraan roda dua, sementara kendaraan roda empat mendapatkan pengurangan pajak.

“Kami juga masih mengkaji apakah ini mau diberlakukan untuk kendaraan roda empat saja atau dibebaskan semua atau kendaraan roda duanya tidak dikenakan atau kendaraan roda empatnya dikurangi (pajaknya), itu semua masih dalam bentuk kajian,” bebernya.

Dengan demikian, dipastikan bahwa PKB dan BBNKB untuk kendaraan elektrik di Jawa Tengah masih nol persen.

“Sampai dengan sekarang masih nol persen. Jadi yang katanya berhenti sampai April, itu tidak. Tetap dilaksanakan nol persen itu,” tegasnya.

Advertisement