Money

Purbaya Tegaskan Pajak Kendaraan Listrik Tak Naik, Hanya Skema Berubah

Advertisement

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pungutan pajak untuk kendaraan listrik tidak mengalami kenaikan. Ia menjelaskan bahwa skema baru yang tertuang dalam peraturan terbaru hanya menggeser komponen pungutan, bukan menambah beban total yang harus dibayarkan oleh pengguna.

Pernyataan ini disampaikan Purbaya menanggapi simpang siur informasi mengenai kenaikan pajak kendaraan listrik. “Sebetulnya totalnya (pajak kendaraan listrik) sama, enggak ada berubah, cuma bergeser saja dari satu tempat ke tempat lain,” ujar Purbaya kepada awak media di Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026).

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 menjadi landasan perubahan skema pungutan pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak alat berat. Purbaya menekankan bahwa aturan baru ini tidak mengubah kewajiban total pajak yang harus dibayarkan kepada pemerintah.

Meskipun tidak merinci perubahan komponen pajak kendaraan listrik secara spesifik, Purbaya memastikan bahwa secara keseluruhan, beban pajak tetap sama. “Net-net pajaknya enggak ada perubahan dibanding skema yang sebelumnya,” tegasnya.

Advertisement

Perubahan Skema Pungutan Pajak Kendaraan Listrik

Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 memang mengatur dasar pengenaan pajak kendaraan secara nasional. Salah satu poin yang disorot adalah penyesuaian pada objek pajak yang sebelumnya dikecualikan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB).

Sebelumnya, KBLBB tidak termasuk dalam objek PKB dan BBNKB. Namun, dengan aturan baru ini, kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas dari pajak daerah. Setiap penyerahan, kepemilikan, dan/atau penguasaan KBLBB berpotensi dikenakan PKB dan BBNKB.

Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepatuhan terhadap regulasi nasional dan perlindungan daya beli masyarakat. Di sisi lain, pemerintah berharap kebijakan ini tetap sejalan dengan upaya menjadikan Jakarta sebagai kota berkelanjutan, serta mendorong peningkatan penggunaan kendaraan listrik untuk menekan emisi dan memperbaiki kualitas udara.

Advertisement