Money

Negara Rugi Rp 60 Triliun dari Rokok Ilegal, Purbaya Bidik Produsen Masuk Sistem

Advertisement

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperkirakan kebocoran penerimaan negara akibat peredaran rokok ilegal mencapai Rp 60 triliun. Angka tersebut setara dengan sekitar 30 persen dari potensi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) yang seharusnya masuk ke kas negara.

“Dari rokok yang masuk Rp 200 triliun, tapi bocornya sekitar 30 persen atau Rp 60 triliun. Let’s say, kita cuma dapat separuhnya (ketika menerapkan lapisan CHT baru), mungkin Rp 20-Rp 30 triliun bisa didapat itu,” kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Untuk menutup kerugian negara tersebut, pemerintah tengah menyiapkan strategi baru, termasuk penambahan lapisan tarif CHT. Langkah ini diharapkan dapat mendorong produsen rokok ilegal untuk beralih ke sistem resmi dan mulai membayar cukai.

Strategi Baru Pemerintah

Purbaya menilai tambahan penerimaan negara sebesar Rp 20 triliun hingga Rp 30 triliun dari upaya ini tetap signifikan. Fokus utama kebijakan ini adalah mengubah perilaku produsen ilegal agar mereka mau beroperasi secara legal.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggar akan tetap berjalan. Pemerintah akan menindak tegas produsen dan pengedar rokok ilegal yang terus beroperasi di luar jalur resmi.

Rencana penambahan lapisan tarif cukai ini telah masuk dalam tahap persiapan. Pemerintah berencana untuk segera membahasnya bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam satu hingga dua pekan ke depan. Langkah ini diambil untuk mempercepat proses pembahasan jika belum menunjukkan perkembangan yang memadai.

Ruang Operasi di Kawasan Ekonomi Khusus

Selain penambahan lapisan tarif, pemerintah juga menyiapkan skema lain. Produsen rokok ilegal akan diberikan ruang untuk beroperasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

“Jadi di satu tempat nanti dan itu lebih gampang memeriksa produksinya. Itu satu hal yang positif saya pikir, berpotensi menambah penerimaan negara, bukan mengganggu, karena dugaan saya yang nanti masuk situ, pemain-pemain yang ilegal itu seenggaknya kita satu layer supaya mereka bisa masuk ke pasar yang legal. Kalau dikasih pasar legal masih juga melanggar ya saya akan tutup,” papar Purbaya.

Skema ini diharapkan dapat mempermudah pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap proses produksi. Tujuannya adalah untuk memastikan para pelaku usaha tersebut masuk ke dalam sistem resmi dan memenuhi kewajiban pembayaran cukai.

Advertisement

Pertimbangan Industri dan Tenaga Kerja

Kebijakan ini merupakan pelengkap dari langkah pemerintah sebelumnya. Purbaya sebelumnya memutuskan untuk tidak menaikkan tarif CHT pada tahun 2026. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi industri rokok dan dampaknya terhadap sektor tenaga kerja.

Pemerintah ingin menjaga keberlangsungan industri rokok yang legal di tengah maraknya peredaran produk ilegal.

“Saya enggak mau industri (rokok) kita mati, terus dibiarkan yang ilegal hidup,” ujarnya di Istana Negara.

Pendekatan Legalisasi Terbatas

Pemerintah juga mendorong pendekatan legalisasi terbatas. Tujuannya adalah untuk menarik pelaku usaha ilegal agar beralih ke pasar resmi.

“Sebentar lagi mau diskusi dengan DPR gimana bagusnya, tapi proposal udah selesai. Diharapkan nanti bisa diterima oleh DPR, baru kita jalankan nanti,” ujar Purbaya di Kejaksaan Agung pada Jumat (10/4/2026).

Purbaya menegaskan bahwa legalisasi ini tidak berarti membenarkan praktik ilegal yang telah terjadi. Kebijakan ini lebih diarahkan sebagai fase transisi agar para pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban pembayaran cukai mereka.

Pendekatan ini menandai adanya perubahan arah kebijakan pemerintah. Alih-alih hanya mengandalkan kenaikan tarif, pemerintah kini juga berupaya memperluas basis penerimaan negara dengan mengintegrasikan pelaku usaha ilegal ke dalam sistem resmi.

Advertisement