Rencana pemerintah daerah untuk menerapkan Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp 1.700 per pohon kelapa sawit per bulan menuai kritik tajam. Pakar Hukum Kehutanan Universitas Al-Azhar Indonesia, Dr. Sadino, menilai kebijakan ini bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku dan filosofi pengenaan pajak. “Perda, Pergub, maupun Raperda yang sedang berproses terkait PAP ini perlu ditinjau ulang,” kata Sadino dalam keterangan resmi, Rabu (22/4/2026).
Sadino menegaskan bahwa konsep dasar Pajak Air Permukaan seharusnya dikenakan pada aktivitas pengambilan atau pemanfaatan air permukaan secara nyata, bukan pada tanaman. “Konsep dasar Pajak Air Permukaan sejatinya bukan dikenakan terhadap tanaman, melainkan terhadap aktivitas pengambilan atau pemanfaatan air permukaan secara nyata,” jelasnya.
Penerapan PAP ini muncul sebagai respons terhadap menurunnya dana transfer dari pemerintah pusat. Sejumlah daerah seperti Riau, Sumatera Barat, dan Bengkulu berencana memberlakukan pajak ini untuk meningkatkan pendapatan daerah. Provinsi Sumatera Barat, misalnya, menargetkan pendapatan Rp 1 triliun pada tahun 2026, dengan Rp 594 miliar di antaranya diharapkan berasal dari PAP, yang awalnya difokuskan pada perkebunan sawit non-rakyat.
“Rencana ini memantik protes dari kalangan pelaku sawit yang bisa mengganggu daya saing industri sawit nasional,” ujar Sadino.
Secara hukum, pemerintah daerah tidak memiliki keleluasaan dalam menetapkan objek pajak. Kebijakan daerah harus mengacu pada regulasi yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kedua regulasi tersebut secara tegas menyatakan bahwa objek PAP hanya berlaku apabila terdapat aktivitas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
“Kalau tidak ada pengambilan atau pemanfaatan air, maka tidak ada objek pajaknya. Yang bisa dipajaki itu air permukaan, bukan air hujan yang langsung turun dan diserap tanaman,” tegas Sadino.
Persoalan Teknis dan Filosofi Pajak
Sadino menyoroti adanya persoalan teknis dalam skema PAP yang berbasis jumlah pohon kelapa sawit. Ia berpendapat bahwa setiap pohon memiliki kebutuhan air yang berbeda, dan dalam praktik perkebunan sawit, umumnya hanya memanfaatkan aliran air alami tanpa aktivitas pemompaan atau pengambilan air permukaan khusus untuk penyiraman.
“Pohon kelapa sawit itu tidak seragam. Ada yang muda, produktif dan pohon tua gimana menentukannya pemanfaatan airnya. Saya kira ini salah memahami. Masak pajak kok diskriminatif hanya untuk pohon sawit,” kritiknya.
Lebih lanjut, Sadino menekankan bahwa sektor kelapa sawit berbeda dengan komoditas tambang. Sawit merupakan hasil budidaya yang membutuhkan investasi besar dan perawatan berkelanjutan, sementara batubara adalah sumber daya alam tidak terbarukan. Produktivitas kelapa sawit sangat bergantung pada pengelolaan dan dukungan investasi pelaku usaha.
“Beban pajak yang berlebihan justru berpotensi menurunkan minat pelaku usaha untuk melakukan budidaya sawit secara optimal,” katanya.
Ia menganalogikan industri sawit sebagai “angsa bertelur emas”. “Kalau terus diperas dengan beban pajak berlebihan, dikhawatirkan angsanya tidak lagi produktif karena kekurangan asupan gizi. Ya lama-lama mati dan komoditas sawit akan tinggal menunggu waktu kematian karena terlalu banyak beban,” imbuhnya.
Kondisi ini berisiko mengganggu daya saing sawit nasional di tengah persaingan global yang semakin ketat. Sadino menilai bahwa kebijakan pajak yang tidak memiliki kepastian hukum dapat berdampak langsung pada minat investasi di sektor perkebunan.
“Keseimbangan bisnis sawit bisa terganggu. Saat ini saja investor mulai kurang bergairah karena persoalan kepastian hukum,” ungkapnya.
Sadino berharap pemerintah daerah kembali pada prinsip dasar pengenaan Pajak Air Permukaan sesuai regulasi nasional. Pajak tersebut hanya layak diterapkan apabila benar-benar terdapat aktivitas pengambilan atau pemanfaatan air permukaan yang terukur.
“Filosofi Pasal 28 ayat (1) Pajak Air Permukaan adalah pajak atau pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan,” katanya. “Bagaimana cara ngambilnya dan setelah diambil dimanfaatkan untuk apa saja. Itu baru bisa dihitung. Kalau air hujan yang turun langsung dan diserap pohon sawit ya ndak boleh dipajakin,” tegasnya.
Kinerja Sektor Sawit Tetap Menguat
Di tengah kekhawatiran kebijakan pajak yang berpotensi menekan industri, kinerja sektor sawit nasional justru menunjukkan tren yang masih kuat pada awal tahun ini. Data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menunjukkan peningkatan pada berbagai indikator utama pada Februari 2026.
Produksi minyak sawit mentah (CPO) pada Februari 2026 tercatat sebesar 5,015 juta ton, meningkat dari 4,778 juta ton pada Januari 2026. Total produksi CPO dan minyak inti sawit (PKO) mencapai 5,495 juta ton, naik dari 5,232 juta ton di bulan sebelumnya.
“Kinerja industri kelapa sawit Indonesia pada Februari 2026 menunjukkan peningkatan di berbagai indikator utama,” demikian dikutip dari data GAPKI, Rabu (22/4/2026).
Dari sisi permintaan, konsumsi domestik juga meningkat menjadi 2,305 juta ton dari 2,105 juta ton pada Januari 2026. Sektor pangan menjadi kontributor utama penggunaan minyak sawit di dalam negeri.
Peningkatan produksi dan konsumsi domestik, serta penurunan stok minyak sawit nasional, mencerminkan tingginya penyerapan pasar. Kondisi ini menegaskan peran strategis sawit sebagai penopang kebutuhan domestik sekaligus sumber ekspor, di tengah dinamika kebijakan dan pasar global.






