Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendesak percepatan amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha serta penguatan kelembagaan. Desakan ini disampaikan dalam audiensi dengan Presiden Joko Widodo di Solo pada Rabu (22/4/2026).
Pertemuan yang berlangsung kurang lebih satu jam itu menjadi forum strategis bagi KPPU untuk menggarisbawahi urgensi reformasi regulasi di tengah dinamika ekonomi yang kian kompleks, terutama pada sektor-sektor vital seperti gas bumi dan konstruksi.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, didampingi anggota KPPU Gopprera Panggabean dan Eugenia Mardanugraha, menyampaikan apresiasi atas penerbitan Peraturan Presiden (PP) Nomor 100 Tahun 2024. Regulasi yang diteken pada 10 September 2024 ini dipandang sebagai langkah awal krusial dalam transformasi kepegawaian Sekretariat KPPU, sekaligus memperkuat kapasitas kelembagaan agar lebih adaptif dalam menjalankan fungsi pengawasan persaingan usaha.
Selain itu, KPPU dan Presiden Jokowi juga bertukar pandangan mengenai berbagai strategi yang dapat meningkatkan efektivitas persaingan usaha. Peningkatan efektivitas ini diharapkan berdampak langsung pada efisiensi ekonomi nasional dan perlindungan konsumen.
Presiden Jokowi Dorong KPPU Berani dan Perkuat Kewenangan
Presiden Joko Widodo dalam kesempatan itu menekankan signifikansi peran KPPU dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat. Peran ini dianggap krusial, terutama saat berhadapan dengan pelaku usaha besar di sektor-sektor strategis.
“Keberadaan KPPU itu penting dalam mengingatkan pelaku usaha besar untuk mengutamakan efisiensi dalam berbisnis. KPPU harus selalu berani, karena yang dihadapi adalah pelaku usaha besar yang kadang dilindungi oleh regulasi atau kebijakan,” ujar Jokowi, dikutip dari rilis pers yang diterima Kompas.com, Rabu (22/4/2026).
Advertisement
Presiden juga menyatakan dukungan penuh terhadap rencana perubahan ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999. Amandemen ini dinilai penting agar beleid tersebut mampu menjawab tantangan ekonomi modern, termasuk pesatnya perkembangan ekonomi digital. Penguatan kelembagaan KPPU, menurut Presiden, sejalan dengan praktik-praktik terbaik di tingkat internasional.
KPPU Fokus pada Pencegahan dan Pemberian Saran Kebijakan
Menanggapi arahan Presiden, Ketua KPPU menegaskan bahwa penguatan kewenangan lembaga merupakan sebuah kebutuhan mendesak. Hal ini mencakup kewenangan dalam memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah terkait kebijakan yang berpotensi memengaruhi efisiensi nasional dan penguatan badan usaha milik negara (BUMN).
“KPPU saat ini berupaya memperkuat aspek pencegahan dengan mendorong pemerintah menghadirkan kebijakan yang mendukung persaingan usaha. Langkah ini penting untuk menciptakan efisiensi ekonomi dan memberikan manfaat optimal bagi konsumen,” jelas Ketua KPPU.
Pertemuan antara KPPU dan Presiden Jokowi ini menegaskan kembali komitmen kedua belah pihak untuk terus mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat. Persaingan usaha yang sehat dipandang sebagai fondasi penting bagi peningkatan daya saing nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.






