METRO, KOMPAS.com – Jaringan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) ilegal dibongkar aparat Kepolisian Resor Metro, Lampung. Penggerebekan di sebuah rumah di Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, pada Senin (20/4/2026) dini hari, berhasil mengamankan satu tersangka, sementara satu pelaku lain telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus ini mengungkap praktik penjualan BBM ilegal dalam skala besar, melibatkan ribuan liter minyak mentah hingga BBM bersubsidi. Pengungkapan bermula dari patroli rutin Unit III Tipidter bersama personel Samapta Polres Metro.
Kronologi Pengungkapan
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rizky Dwi Cahyo, kecurigaan muncul sekitar pukul 01.30 WIB saat petugas mendapati sebuah truk cold diesel sedang menurunkan muatan di sebuah rumah di Jalan Pala VII.
“Anggota kami mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut pada dini hari. Setelah pemeriksaan, kami temukan BBM yang disalurkan secara ilegal,” ujar Iptu Rizky, mengutip Tribun.
Pemeriksaan lebih lanjut menemukan aktivitas pemindahan BBM ke berbagai wadah penampungan. Tindakan ini diduga kuat sebagai bagian dari upaya distribusi ilegal.
Barang Bukti yang Disita
Operasi penggerebekan ini berhasil menyita sejumlah barang bukti yang mengindikasikan adanya aktivitas distribusi ilegal yang terorganisir. Rincian barang bukti yang diamankan antara lain:
- 4 tandon berkapasitas masing-masing 1.000 liter
- Ratusan jeriken berisi minyak putih, Pertalite, dan Solar
- 1 unit truk cold diesel
- 1 unit mobil Grand Max
- 1 unit mobil Kijang Super
Seluruh kendaraan tersebut diduga kuat berperan sebagai sarana operasional dalam jaringan distribusi BBM ilegal tersebut.
Tersangka dan Modus Operandi
Satu tersangka berinisial AW (39) berhasil diamankan petugas. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AW mengaku mendapatkan pasokan minyak mentah dari wilayah Palembang.
Iptu Rizky menjelaskan motif ekonomi menjadi pendorong utama praktik ilegal ini. “Tersangka membeli minyak mentah dari Palembang seharga Rp 8.600 per liter dan menjualnya seharga Rp 9.400 per liter. Keuntungan yang diperoleh sekitar Rp 800 per liter, yang tentu saja merugikan negara dan membahayakan keselamatan warga,” jelasnya.
Buronan Polisi
Meskipun AW telah diamankan, polisi masih memburu satu pelaku lain berinisial NP (40). NP diduga merupakan pemilik rumah sekaligus otak dari jaringan distribusi BBM ilegal ini.
“Kami sudah tetapkan NP sebagai DPO dan sedang dalam pengejaran,” ujar Iptu Rizky. Keberadaan NP menjadi fokus penyelidikan lanjutan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Saat ini, tersangka AW beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Metro untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal enam tahun berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.






