Otomotif

Kemenperin: Update Insentif Mobil Listrik Tahun Ini Belum Jelas

Advertisement

JAKARTA, Kemenperin mengakui belum ada kepastian mengenai kelanjutan insentif fiskal untuk pembelian mobil listrik di Indonesia setelah kebijakan yang berlaku saat ini berakhir pada Desember 2025. Insentif tersebut mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah sebesar 10 persen, pembebasan bea masuk untuk kendaraan listrik impor, serta diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan hybrid.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta, menyatakan bahwa pemerintah masih dalam tahap pembahasan mendalam terkait masa depan insentif fiskal tersebut. “Untuk insentif saat ini masih belum ada gambaran. Meskipun begitu, sebenarnya sekarang masih ada program LCEV di mana tidak hanya BEV yang dapat fasilitas tetapi teknologi elektrifikasi lainnya,” ujar Setia dalam sebuah diskusi di Jakarta pada Rabu (22/4/2026).

Setia menegaskan, “Posisinya dalam tahap pembahasan, belum ada putusan.”

Rangka Kebijakan LCEV dan PPnBM

Program Kendaraan Emisi Karbon Rendah (Low Carbon Emission Vehicle/LCEV) memiliki landasan hukum yang kuat. Kerangka kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019, yang kemudian direvisi menjadi PP Nomor 74 Tahun 2021. Revisi ini mengatur Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM.

Aturan teknis pelaksanaannya juga dirinci dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021, yang mulai berlaku pada 31 Desember 2021. Beleid ini menetapkan tarif PPnBM untuk berbagai jenis kendaraan elektrifikasi.

Advertisement

Perhitungan PPnBM Kendaraan Elektrifikasi

Berdasarkan peraturan tersebut, mobil hybrid (HEV) dikenakan PPnBM dengan tarif dasar 15 persen. Namun, dasar pengenaan pajaknya adalah 46 dua per tiga persen dari harga jual, sehingga menghasilkan tarif PPnBM efektif di kisaran 7 persen.

Untuk kendaraan plug-in hybrid (PHEV), tarif PPnBM juga sebesar 15 persen. Akan tetapi, dasar pengenaan pajaknya lebih rendah, yaitu 33 satu per tiga persen dari harga jual, menghasilkan tarif efektif sekitar 5 persen.

Sementara itu, kendaraan listrik murni berbasis baterai (BEV) serta kendaraan berbasis fuel cell mendapatkan perlakuan istimewa. Kedua jenis kendaraan ini dibebaskan dari tarif PPnBM, atau dikenakan tarif nol persen.

Di akhir diskusi, Setia Diarta menyampaikan harapannya agar minimal fasilitas non-fiskal masih dapat dinikmati oleh para pengguna kendaraan listrik di Indonesia.

Advertisement