Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Merah Putih milik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah beroperasi sejak 2019 di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Jakarta. Teknologi ini berfokus pada pengelolaan sampah menjadi energi listrik, dengan listrik yang dihasilkan dianggap sebagai nilai tambah.
Perekayasa Ahli Madya Pusat Riset Teknologi Lingkungan dan Teknologi Bersih BRIN, Ir. Wiharja, M.Si, menjelaskan bahwa teknologi pengolahan sampah modern saat ini berbasis termal. “Sebenarnya adalah bagaimana kita mengelola sampah. Bonusnya listrik,” ujar Wiharja saat jumpa pers di Gedung BRIN, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026).
Mengolah Ratusan Ton Sampah Menjadi Energi
PLTSa Merah Putih mampu mengolah hingga 100 ton sampah per hari. Dari jumlah tersebut, dapat dihasilkan energi listrik sebesar 700 kilowatt. Saat ini, operasional PLTSa tersebut dijalankan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Proses pengolahan dimulai dengan pemilahan sampah, mengingat sampah yang masuk ke fasilitas pengolahan di Indonesia masih tercampur. Sampah yang tidak dapat didaur ulang kemudian dimasukkan ke dalam mesin bunker PLTSa. Selanjutnya, grab crane akan mengangkat sampah tersebut untuk dimasukkan ke dalam tungku pembakaran.
“Dalam proses kita enggak ada orang yang ngambilin. Ini di PLTSa-nya ya. Semua pakai mekanis. Jadi aman terhadap diri kita,” tegas Wiharja.
Sampah dibakar pada suhu minimum 850 derajat Celcius untuk memastikan proses yang ramah lingkungan dan mencegah pencemaran udara.
Uap Menjadi Sumber Energi Listrik, Residu Punya Manfaat
Uap yang dihasilkan dari pembakaran sampah kemudian dikondisikan untuk menghasilkan tenaga listrik. “Uap tadi setelah kondisi tertentu ini dialirkan ke mesin yang namanya turbin generator. Cara kerjanya itu berputar kemudian menggerakkan dinamo,” jelas Wiharja.
Selain menghasilkan listrik, residu dari pembakaran sampah juga memiliki manfaat. Abu hasil pembakaran dapat dimanfaatkan sebagai bahan bangunan, misalnya untuk pembuatan conblock dan genteng.
Wiharja menyebutkan bahwa biaya pengembangan PLTSa Merah Putih pada tahun 2018 mencapai sekitar Rp 100 miliar dan memerlukan lahan yang cukup luas. Hingga saat ini, belum ada arahan dari pemerintah untuk mereplikasi PLTSa di daerah lain.
Terkait potensi peningkatan kapasitas PLTSa Merah Putih, Wiharja menyatakan bahwa hal tersebut perlu mempertimbangkan kesiapan manufaktur lokal. PLTSa Merah Putih merupakan satu-satunya PLTSa yang berstatus nasional di Indonesia.






