MALANG, KOMPAS.com – Sepasang kekasih berinisial AZ (22) dan ASD (21) ditangkap oleh Polresta Malang Kota atas dugaan pembuangan bayi perempuan di pinggir Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Klojen, Kota Malang. Penangkapan ini menyusul laporan warga mengenai penemuan jasad bayi pada Minggu (19/4/2026).
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari rekaman kamera pengawas (CCTV). “Berawal dari CCTV di TKP, kemudian kita telusuri ke arah laju kendaraan sampai akhirnya ditemukan 12 CCTV yang membantu mengidentifikasi nomor polisi mobil pelaku,” ujar Rahmad, Rabu (22/4/2026).
Dari rekaman tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku. Kendaraan jenis Daihatsu Xenia itu ditemukan di wilayah Pasuruan. Tak lama berselang, AZ dan ASD berhasil diamankan di lokasi berbeda pada Selasa (21/4/2026) pukul 23.00 WIB.
Pelaku perempuan, AZ, diamankan di salah satu kos di Kota Malang, sementara ASD, pelaku laki-laki, menyusul diamankan.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap fakta mengejutkan: bayi perempuan tersebut masih dalam keadaan hidup saat ditinggalkan. Namun, sekitar 24 jam kemudian, bayi itu ditemukan tak bernyawa dalam sebuah kardus. “Dari keterangan pelaku, bayi saat ditaruh masih hidup. Namun saat ditemukan sudah tidak bernyawa,” ungkap Rahmad.
Fakta Baru Terungkap
Polisi mengonfirmasi bahwa kedua pelaku belum menikah. AZ diketahui berstatus mahasiswi di Kota Malang, sementara ASD bekerja di Pasuruan. Bayi tersebut dilahirkan oleh AZ di salah satu rumah sakit di Pasuruan pada Kamis (16/4/2026) dan dibuang pada hari Sabtu berikutnya.
“Mereka belum menikah. Pelaku perempuan adalah seorang mahasiswi di Kota Malang. Bayi ini dibuang pada hari Sabtu setelah melahirkan pada Kamis lalu,” jelas Rahmad.
Motif pembuangan bayi diduga kuat karena kedua pelaku belum siap secara mental dan tertekan kondisi ekonomi. “Alasannya karena masalah ekonomi, tidak siap mental karena keduanya belum menikah,” ungkap Rahmad.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan mobil Daihatsu Xenia yang dipinjam untuk membawa bayi ke lokasi pembuangan. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Honda Vario, pakaian pelaku, popok bayi, dan dus bekas air mineral.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 460 KUHP terkait perbuatan ibu yang merampas nyawa anaknya sesaat setelah dilahirkan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.






