Kabar mengenai alokasi khusus rumah subsidi untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dibantah oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menegaskan bahwa tidak ada jatah khusus yang diberikan kepada pegawai SPPG untuk perumahan bersubsidi. Semua pegawai, termasuk SPPG, memiliki kesempatan yang sama dan bergantung pada minat mereka untuk mengajukan.
“Sama seperti yang lain, tergantung peminatannya dari pegawai SPPG. Tidak ada alokasi khusus gitu,” ujar Heru Pudyo Nugroho, dikutip dari Kompas.com, Senin (20/4/2026). Pernyataan ini menanggapi beredarnya informasi yang menyebutkan bahwa pemerintah mengalokasikan 1.000 unit rumah KPR subsidi khusus untuk SPPG.
Pemberian rumah subsidi tersebut tetap melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan tidak diberikan secara cuma-cuma, di mana setiap pegawai SPPG tetap diwajibkan mencicil pembayaran.
Rusunawa Dianggap Lebih Tepat
Sementara itu, pengamat sektor perumahan, Jehansyah Siregar, menilai bahwa skema KPR subsidi mungkin kurang cocok bagi para pegawai SPPG. Ia berpendapat bahwa sifat pekerjaan SPPG yang cenderung tidak menetap dan memiliki kemungkinan pindah lokasi yang besar menjadi pertimbangan utama.
Menurut Jehansyah, alternatif yang lebih sesuai adalah pengembangan rumah susun sederhana sewa (rusunawa). “Rusunawa terpadu dengan dapur SPPG bisa jadi konsep untuk para pegawai dan suplier dapur MBG,” katanya. Konsep ini dinilai lebih mengakomodasi mobilitas pegawai SPPG sekaligus terintegrasi dengan fasilitas dapur yang mereka kelola.
Lebih lanjut, Jehansyah mengkritisi pendekatan pemerintah yang dinilainya kerap terjebak dalam skema kepemilikan rumah atau properti. Ia berpendapat bahwa pengembangan kawasan permukiman seharusnya dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan, bukan sporadis.
“Pemerintah selalu terjebak dengan skema pemilikan rumah atau properti. Akibatnya angkanya hanya beberapa ratus atau ribu, padahal target Presiden (Prabowo Subianto) 3 juta rumah setahun,” jelasnya, menyoroti adanya kesenjangan antara target pembangunan rumah nasional dengan realisasi yang ada.






