Pemerintah Kabupaten Buleleng, Bali, mengambil langkah tegas untuk mengatasi persoalan kelebihan kapasitas di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bengkala. Mulai saat ini, pengangkutan sampah ke TPA tersebut akan menerapkan sistem ganjil-genap, sebuah kebijakan yang diharapkan dapat mengurangi beban TPA secara signifikan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng, Gede Putra Aryana, menjelaskan bahwa penerapan sistem ganjil-genap ini mengacu pada penanggalan. “Pada tanggal ganjil, pengangkutan difokuskan untuk sampah organik. Sementara pada tanggal genap, pengangkutan diperuntukkan bagi sampah non-organik yang dikumpulkan dari depo, bukan langsung dari rumah warga,” ujar Aryana pada Selasa (21/4/2026).
Kondisi TPA Bengkala saat ini dinilai memprihatinkan. “TPA Bengkala saat ini termasuk dalam kategori yang perlu segera dibenahi, mengingat kapasitasnya telah melampaui batas. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius,” tegas Aryana.
Sosialisasi dan Peran Serta Masyarakat
Untuk memastikan kebijakan baru ini berjalan efektif, Pemkab Buleleng gencar melakukan sosialisasi. Pelibatan berbagai elemen masyarakat, mulai dari pemerintah desa, kelurahan, hingga desa adat, menjadi kunci utama. “Langkah ini dilakukan agar perubahan sistem dapat berjalan efektif dan dipahami secara menyeluruh,” jelasnya.
Aryana menekankan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada kesadaran masyarakat dalam memilah sampah sejak dari sumbernya. Sampah organik diharapkan dapat diolah secara mandiri atau melalui fasilitas pengomposan yang telah disiapkan pemerintah, termasuk di wilayah Jagaraga. Sementara itu, sampah non-organik didorong untuk masuk ke dalam skema pengolahan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) agar memiliki nilai ekonomis.
“Kalau masyarakat sudah memilah dari sumber, yang masuk ke TPA hanya residu. Itu akan sangat mengurangi beban di Bengkala,” kata Aryana.
Kewajiban Pemilahan Sampah Dimulai Mei 2026
Lebih lanjut, Pemkab Buleleng akan memberlakukan kewajiban pemilahan sampah mulai 1 Mei 2026. Kebijakan ini menandai perubahan paradigma pengelolaan sampah di Buleleng, di mana hanya sampah residu yang diperbolehkan masuk ke TPA Bengkala.
Aryana menambahkan, “Ini sudah kami sampaikan. Setelah 1 Mei, pemilahan itu wajib. Kalau tidak, tentu ada konsekuensi, termasuk sanksi sebagai amanat undang-undang.”
Pengawasan dan Edukasi di Titik Depo
Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, DLH Buleleng telah menempatkan puluhan tenaga relawan di berbagai titik depo sampah. Sebanyak 48 personel bekerja dalam sistem dua sif sejak akhir 2025 untuk memberikan edukasi dan mengawasi proses pemilahan sampah di lapangan.
“Terdapat 12 depo yang tersebar di Buleleng yang menjadi titik pengumpulan sampah sebelum diangkut. Peran depo ini dioptimalkan sebagai pusat kontrol pemilahan, bukan lagi sekadar tempat transit sampah,” pungkas Aryana.






