JAMBI, KONTRAKNEWS.com – Kepolisian Daerah Jambi berhasil meringkus tiga orang yang diduga melakukan praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi. Penangkapan ini dilakukan sebagai respons terhadap maraknya praktik ilegal yang memanfaatkan kenaikan harga gas non-subsidi.
Ketiga pelaku yang diamankan adalah RA, RS, dan MPS. Mereka ditangkap di wilayah RT 12, Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, pada Kamis (16/4/2026) malam, sekitar pukul 22.30 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menjelaskan modus operandi para pelaku. Mereka mengoplos tabung gas LPG 12 kilogram dengan menggunakan empat tabung gas ukuran 3 kilogram. Sementara itu, untuk tabung gas LPG ukuran 5 kilogram, mereka menyuntikkannya dengan dua tabung gas ukuran 3 kilogram.
“Kemudian untuk tabung gas LPG ukuran 5 Kilogram, disuntik dengan menggunakan 2 tabung LPG ukuran 3 Kilogram,” ujar Taufik saat konferensi pers pada Rabu (22/4/2026).
Taufik menambahkan, para pelaku ini secara sadar memanfaatkan situasi kenaikan harga LPG non-subsidi untuk meraup keuntungan lebih dari praktik curang tersebut. “Hasil pemeriksaan sementara, mereka mengakui sudah 4 kali beraksi,” ungkap Taufik.
Menariknya, para pelaku ini bukanlah pemilik pangkalan gas resmi. Mereka justru mengambil ratusan tabung gas LPG bersubsidi, sebanyak 323 tabung dalam satu kali penjemputan, dari wilayah Slenseng, Riau.
Ratusan tabung gas bersubsidi tersebut kemudian dibawa ke sebuah kawasan perkebunan di Pematang Gajah, yang lokasinya tersembunyi dan jauh dari akses jalan utama. Di lokasi tersebut, ketiga pelaku membagi tugas.
RS bertugas merebus atau memanaskan tabung gas bersubsidi agar gas di dalamnya mencair. Selanjutnya, RA menyuntikkan gas bersubsidi tersebut ke dalam tabung gas ukuran 12 kilogram dan 5 kilogram. Sementara itu, MPS berperan sebagai pelangsir.
Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang diduga sebagai aktor intelektual di balik kasus ini. “Satu orang yang merupakan pemberi perintah ini, berinisial DS dalam pengejaran,” tegas Taufik.
Ketiga pelaku yang telah diamankan kini berada di Mapolda Jambi. Bersama mereka, polisi juga menyita barang bukti berupa ratusan tabung gas berbagai ukuran serta alat suntik yang digunakan untuk melakukan pengoplosan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.






