Wali Kota Solo, Respati Ardi, menyatakan komitmennya untuk melindungi pekerja rentan, termasuk Pekerja Rumah Tangga (PRT), melalui program Kartu Pahlawan Masyarakat. Langkah ini sejalan dengan pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang baru saja disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 21 April 2026, bertepatan dengan Hari Kartini.
Respati menegaskan bahwa Pemerintah Kota Solo akan mengalokasikan anggaran untuk memberikan jaminan, tidak hanya kepada PRT, tetapi juga kepada kelompok pekerja rentan lainnya seperti sopir pribadi dan petugas kebersihan. “Kami sangat komitmen terhadap pekerja rentan. Kami akan melindungi betul tidak hanya pekerja rumah tangga, bahkan supeltas, petugas sampah, kami anggarkan mendapat jaminan,” ujar Respati di Solo, Jawa Tengah, Rabu (22/4/2026).
Kartu Pahlawan Masyarakat: Jaminan Kesejahteraan Pekerja Rentan
Kartu Pahlawan Masyarakat dirancang sebagai bentuk apresiasi dan perlindungan konkret bagi pekerja rentan. Kartu ini tidak hanya memberikan jaminan asuransi hari tua, tetapi juga mencakup jaminan kesehatan hingga asuransi kematian bagi keluarga yang ditinggalkan. “Kami ada program Kartu Pahlawan Masyarakat. Jadi jaminan kesehatan hingga asuransi kematian bagi keluarga yang ditinggalkan. Kami sangat mendukung program perlindungan pekerja rumah tangga ini,” jelas Respati.
Lebih lanjut, Respati melihat program perlindungan PRT ini memiliki kaitan erat dengan program “Rumah Siap Kerja” yang digagas oleh Pemerintah Kota Solo. Ia menekankan pentingnya ekosistem penyaluran tenaga kerja yang berkesinambungan, di mana profesi PRT diakui, dihormati, dan dijaga kelangsungan serta kesejahteraannya.
Momentum Pengesahan UU PPRT: Perlindungan Hukum bagi Jutaan Pekerja Domestik
Pengesahan UU PPRT menjadi tonggak penting dalam upaya memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi jutaan pekerja domestik di Indonesia. Anggota Komisi X DPR RI, Lestari Moerdijat, menilai bahwa lahirnya undang-undang ini merupakan manifestasi nyata dari semangat emansipasi perempuan, sejalan dengan perjuangan Raden Ajeng Kartini.
RUU PPRT ini sendiri telah melalui perjalanan panjang, mandek selama 22 tahun sebelum akhirnya diinisiasi dan disahkan oleh DPR RI. “Emansipasi tanpa perlindungan hukum hanyalah retorika,” tegas Lestari dalam keterangan tertulisnya, sebagaimana diberitakan laman DPR RI pada Selasa (21/4/2026).
Memutus Rantai Eksploitasi Pekerja Rumah Tangga
Kehadiran UU PPRT diharapkan mampu memutus rantai eksploitasi yang kerap dialami oleh pekerja rumah tangga di sektor domestik. Data dari Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2025 menunjukkan bahwa terdapat lebih dari 4 juta pekerja rumah tangga di Indonesia, dengan mayoritas adalah perempuan. Selama ini, kelompok pekerja ini belum mendapatkan payung hukum yang spesifik dalam sistem ketenagakerjaan nasional.






