Regional

WN Kolombia Ngamen di Bantul Berujung Deportasi, Imigrasi DIY Sebut Kasus Baru

Advertisement

YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengamankan dua warga negara asing asal Kolombia yang kedapatan mengamen di wilayah Bantul. Kasus ini menjadi temuan pertama di DIY terkait penyalahgunaan izin tinggal oleh orang asing untuk mencari penghasilan di ruang publik.

Kedua WNA tersebut kini telah ditempatkan di ruang detensi dan akan diproses untuk dideportasi ke negara asal mereka. Peristiwa ini juga mendorong penguatan pengawasan terhadap aktivitas orang asing di wilayah DIY.

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi DIY, Junita Sitorus, menjelaskan bahwa kasus ini tergolong baru karena aktivitas yang dilakukan kedua WNA tidak sesuai dengan izin tinggal yang mereka miliki. Keduanya diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan yang tidak memperbolehkan aktivitas yang menghasilkan pendapatan.

Diamankan Saat Mengamen di Bantul

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, Muhammad Wahyudiantoro, merinci bahwa kedua WNA tersebut berinisial GM (30) dan LV (26). Mereka diamankan pada 14 April 2026 saat sedang melakukan aksi mengamen dengan pertunjukan akrobatik di Bantul.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua WNA tersebut telah berada di Indonesia selama kurang lebih 25 hari, dengan izin tinggal yang berlaku hingga 21 April 2026. Aktivitas mengamen ini telah mereka lakukan selama lima hari terakhir sebelum akhirnya diamankan oleh petugas.

“Mereka bisa mengumpulkan uang sebanyak Rp 50 ribu sampai Rp 70 ribu sehari, dan aksi itu sudah dilakukan selama 5 hari,” kata Wahyudiantoro, dikutip dari Tribun Jogja, Selasa (21/4/2026). Uang hasil mengamen tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari serta biaya sewa penginapan selama di Indonesia.

Dideportasi dengan Biaya Sendiri

Junita Sitorus menegaskan bahwa kedua WNA tersebut akan dipulangkan ke negara asal melalui proses deportasi. Ia menekankan bahwa biaya pemulangan tidak akan ditanggung oleh pemerintah Indonesia.

“Jika mereka tidak ada biaya, maka akan kami tahan di ruang detensi sampai ada biaya untuk pulang,” papar Junita. Ia menambahkan bahwa biaya deportasi menjadi tanggung jawab WNA yang bersangkutan, pihak sponsor, atau kedutaan negara asal mereka.

Advertisement

Koordinasi terkait penanganan kasus ini telah dilakukan dengan Kedutaan Besar Kolombia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.

Pengawasan WNA Diperketat

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Imigrasi DIY untuk memperketat pengawasan terhadap keberadaan WNA. Upaya pengawasan akan dilakukan melalui pemeriksaan di bandara dan patroli keimigrasian.

Junita menekankan pentingnya WNA menggunakan visa yang sesuai dengan tujuan kedatangan mereka saat memasuki Indonesia. “Apalagi WNA masuk ke Indonesia harus pakai visa, bahkan WNA dari negara tertentu harus mengurus visa di Kedutaan,” ujarnya.

Imigrasi DIY berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan guna mencegah terulangnya penyalahgunaan izin tinggal di wilayahnya.

Kasus WNA Kolombia yang mengamen di Bantul ini terjadi di tengah meningkatnya pengawasan terhadap penyalahgunaan izin tinggal di DIY. Selain kasus tersebut, Imigrasi DIY juga menemukan sejumlah kasus WNA yang diduga menggunakan skema investasi fiktif untuk memperoleh izin tinggal.

Sepanjang tahun 2025, tercatat enam kasus penyalahgunaan investasi asing di DIY. Memasuki periode Januari hingga April 2026, terdapat lima kasus baru, di mana sebagian di antaranya telah berujung pada deportasi.

Advertisement