Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mencatat sebanyak 1.516 barang penumpang tertinggal di lingkungan kereta api maupun stasiun selama periode Januari hingga Maret 2026. Nilai total barang yang dilaporkan hilang ini diperkirakan mencapai Rp 1,64 miliar.
Menurut Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, barang-barang yang ditemukan terbagi dalam tiga kategori: 977 barang umum, 433 barang berharga, dan 106 makanan. Hingga kini, 914 dari total barang tersebut telah berhasil dikembalikan kepada pemiliknya. Sementara itu, 591 item lainnya masih dalam proses penanganan, dengan tingkat penyelesaian penanganan mencapai 61,02 persen.
“Kami mengimbau penumpang yang kehilangan barang untuk segera melapor kepada kondektur, petugas Polsuska, atau melalui Contact Center KAI 121. Laporan ini penting agar kami dapat segera menindaklanjuti dan membantu proses pencarian,” ujar Franoto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/4/2026), mengutip dari Antara.
Tren Barang Tertinggal Mengalami Peningkatan
Data KAI menunjukkan adanya tren peningkatan jumlah barang tertinggal di wilayah Daop 1 Jakarta dalam dua tahun terakhir. Pada tahun 2024, tercatat sebanyak 2.864 barang yang tertinggal. Angka ini kemudian melonjak menjadi 3.888 barang pada tahun 2025.
Peningkatan juga terlihat dari sisi nilai barang temuan. Pada tahun 2024, nilai barang yang hilang mencapai Rp 4,43 miliar, dan meningkat menjadi Rp 5,69 miliar pada tahun 2025. Namun, berbanding terbalik dengan jumlah barang, tingkat pengembalian barang justru mengalami penurunan, dari 97,28 persen pada 2024 menjadi 91,36 persen pada 2025.
Untuk memudahkan penumpang menemukan kembali barang yang tertinggal, KAI menyediakan layanan “lost and found”. Setiap barang yang ditemukan, baik di dalam kereta maupun di area stasiun, akan didata secara cermat, diberi label, dan dimasukkan ke dalam sistem terintegrasi secara nasional. Sistem ini dirancang untuk mempermudah pelacakan dan proses pengembalian.
Prosedur Pengambilan Barang Tertinggal
Barang-barang yang tertinggal dapat diambil di beberapa stasiun yang telah ditentukan, di antaranya Stasiun Pasar Senen, Gambir, Bekasi, Jatinegara, Cikarang, Karawang, dan Cikampek. Penumpang yang ingin mengambil barang harus menunjukkan identitas resmi serta bukti kepemilikan barang tersebut.
KAI menegaskan bahwa tanggung jawab atas barang yang tertinggal sepenuhnya tetap berada pada penumpang. Sementara itu, untuk barang berupa makanan, masa penyimpanan dibatasi maksimal 1×24 jam. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada pemilik yang mengambil, maka barang tersebut akan dimusnahkan.






