Belasan kendaraan yang terparkir liar di trotoar dan badan jalan depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (22/4/2026), terpaksa diangkut petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara. Dari total 13 kendaraan yang diamankan, mayoritas adalah sepeda motor.
Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar dan mencegah kemacetan lalu lintas. Kasiops Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJR) Sudin Perhubungan Jakarta Utara, Yulza Ramadhoni, menyatakan bahwa selain mengangkut kendaraan, petugas juga mencabut pentil ban bagi kendaraan yang tidak bisa diderek karena keterbatasan armada.
“Untuk roda dua kita mengangkut sebanyak delapan kendaraan roda dua dan selebihnya kita cabut pentil. Lanjut untuk yang kendaraan roda empat kita juga ada yang kita bawa ke kantor Sudin Perhubungan Jakarta Utara maupun kita cabut pentilnya yang memang karena kapasitas dari derek kita yang cukup terbatas,” ujar Yulza saat ditemui di lokasi pada Rabu.
Kendaraan yang diangkut dibawa ke Kantor Sudin Perhubungan Jakarta Utara di Simpang Lima Semper, Koja. Pemiliknya akan dikenakan sanksi berupa surat pernyataan dan penilangan dari Satlantas Jakarta Utara.
Pengawasan Berkala dan Koordinasi
Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Utara, Rudy Saptari, memastikan akan melakukan pengawasan berkala di lokasi tersebut untuk mencegah parkir liar kembali marak. Koordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadi kunci dalam upaya ini.
“Tentunya dengan koordinasi yang sudah dilakukan dengan pihak PN akan dilakukan pengawasan secara berkala, baik penempatan petugas maupun himbauan yang dilakukan oleh pihak PN agar para tamu tidak parkir di badan jalan dan trotoar,” kata Rudy.
Lebih lanjut, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Unit Pengelola (UP) Perparkiran untuk menangani juru parkir liar yang beroperasi di kawasan tersebut.
“Nanti kami koordinasikan dengan UP Perparkiran terkait tindakan kepada para jukir liarnya,” tambah dia.
Dishub juga menjajaki kemungkinan koordinasi dengan PN Jakarta Utara untuk mencari solusi jangka panjang, seperti penyediaan lahan parkir yang memadai bagi pengunjung pengadilan.
“Ke depan kami pun coba akan berkoordinasi juga dengan pihak pengadilan sekiranya memang apakah ada lahan yang bisa dipergunakan untuk menampung pengunjung terutama yang akan bersidang ataupun mempunyai kepentingan di dalam pengadilan,” tuturnya.






