Megapolitan

Respons Kritik MUI, Pemkot Jaksel Ubah Metode Pemusnahan Ikan Sapu-sapu dengan Cara Ini

Advertisement

Pemerintah Kota Jakarta Selatan mengubah metode pemusnahan ikan sapu-sapu menyusul kritik dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kini, ikan tersebut dimatikan terlebih dahulu sebelum dikubur, berbeda dengan metode sebelumnya yang dikubur dalam kondisi hidup.

Perubahan ini dilakukan sebagai respons langsung atas keberatan MUI yang menilai penguburan ikan hidup-hidup bertentangan dengan prinsip syariah dan kesejahteraan hewan.

“Akhirnya sebelum kami kubur, kami bacok kepalanya, kami matikan dulu baru dikubur. Seperti kemarin yang saya lakukan hari Selasa di Setu Babakan,” ujar Wali Kota Jakarta Selatan, M. Anwar, di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2026).

Evaluasi Metode Pemusnahan

Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (KPKP) Jakarta Selatan juga telah melakukan evaluasi mendalam terhadap seluruh tahapan pemusnahan ikan sapu-sapu, termasuk proses penguburan.

Kepala Seksi Perikanan Sudin KPKP Jakarta Selatan, Arief Prakoso, menjelaskan bahwa ikan sapu-sapu yang telah dimatikan akan diserahkan kepada Sudin Lingkungan Hidup untuk diolah lebih lanjut menjadi pupuk organik. Selain itu, pihaknya juga tengah menjajaki potensi pemanfaatan daging ikan sapu-sapu sebagai pakan ikan alternatif. Kajian ini dilakukan melalui pemeriksaan di Balai Riset dan Standardisasi Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN).

“Ada lokasi-lokasi yang sudah ditentukan itu bisa dimanfaatkan sebagai pupuk organik rencananya,” kata Arief dalam kesempatan yang sama.

Dalam dua kali operasi penangkapan, Pemkot Jakarta Selatan berhasil memusnahkan sekitar 6,6 ton ikan sapu-sapu yang ditemukan di saluran penghubung Setu Babakan.

Advertisement

Perluasan Penanganan dan Fasilitasi

Ke depan, Sudin KPKP berencana menggandeng pihak kecamatan di seluruh wilayah Jakarta Selatan untuk memperluas cakupan penanganan ikan sapu-sapu di berbagai saluran air. Untuk mendukung upaya ini, pihaknya juga akan menyediakan jaring guna mempermudah proses penangkapan ikan invasif tersebut.

Tanggapan MUI

Sebelumnya, Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda mengemukakan bahwa metode penguburan ikan dalam keadaan hidup tidak sejalan dengan prinsip syariah dan kesejahteraan hewan. Ia menekankan bahwa penguburan ikan hidup-hidup melanggar dua prinsip utama, yaitu rahmatan lil ‘alamin (kasih sayang bagi seluruh alam) dan kesejahteraan hewan (kesrawan), karena berpotensi menimbulkan penderitaan yang tidak perlu bagi hewan.

MUI mengakui bahwa kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengendalikan ikan sapu-sapu atau pleco memiliki nilai kemaslahatan. Langkah ini dinilai sejalan dengan prinsip hifz al-biah atau perlindungan lingkungan, mengingat ikan sapu-sapu dapat merusak ekosistem sungai dan mengancam keberadaan ikan lokal.

“Itu sejalan dengan maqasid syariah yaitu masuk kategori dharuriyyat ekologis modern,” kata Kiai Miftah dilansir dari laman MUI, Sabtu (18/4/2026).

Selain itu, kebijakan pengendalian ikan sapu-sapu juga dinilai mendukung prinsip hifz an-nasl atau keberlanjutan makhluk hidup. Di sisi lain, MUI menyoroti bahwa metode penguburan ikan dalam kondisi hidup menimbulkan persoalan dari perspektif syariah. Kiai Miftah menjelaskan bahwa meskipun membunuh hewan diperbolehkan jika ada maslahat, hal tersebut harus dilakukan dengan cara yang baik. Metode mengubur hidup-hidup dinilai memperlambat kematian dan mengandung unsur penyiksaan.

Advertisement