Regional

28 Jemaah Gagal Berangkat Umrah, Pemilik Travel Asal Bogor Ditangkap Polres Musi Rawas

Advertisement

MUSI RAWAS, KOMPAS.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan, berhasil menangkap Evi Widiastuti (38), pemilik travel umrah Alharif Wisata Travel, yang diduga menipu 28 calon jemaah asal Musi Rawas hingga gagal berangkat ke Tanah Suci Mekkah. Tersangka yang merupakan warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diciduk saat hendak menuju Lampung melalui pintu keluar Tol Merak pada Kamis (15/4/2026).

Penangkapan ini bermula dari laporan salah seorang korban berinisial US (53), warga Kecamatan Muara Kelingi, Musi Rawas. Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Redho Agus Suhendra, menjelaskan kronologi kejadian yang merugikan puluhan calon jemaah tersebut.

Kronologi Penipuan Berkedok Umrah

Kasus ini mulai terkuak setelah US melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya ke Polres Musi Rawas. Peristiwa ini berawal pada Januari 2025, ketika US berhasil mengumpulkan 28 calon jemaah umrah. Ia kemudian menjalin kerja sama dengan tersangka Evi Widiastuti untuk memberangkatkan mereka ke Mekkah.

Dalam kesepakatan yang dibuat, setiap calon jemaah diminta untuk menyetorkan biaya perjalanan ibadah umrah sebesar Rp 24.500.000. Total dana yang berhasil dikumpulkan dari 28 calon jemaah ini mencapai Rp 701.500.000. Seluruh dana tersebut kemudian disetorkan ke rekening atas nama Alharif Wisata Travel, yang dikelola langsung oleh tersangka.

“Para korban dijanjikan fasilitas yang lengkap, mulai dari tiket penerbangan, penginapan di Madinah dan Mekkah, hingga seluruh kebutuhan selama menjalankan ibadah umrah yang dijadwalkan berlangsung selama 12 hari,” ungkap AKP Redho, Senin (20/4/2026).

Advertisement

Penundaan Keberangkatan Berujung Hilangnya Kontak

Pada Jumat (14/3/2025), para jemaah tersebut seharusnya memulai perjalanan mereka dari Bandara Silampari, Lubuklinggau, menuju Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Setibanya di Jakarta, mereka diinapkan di sebuah hotel yang sebelumnya telah dipesan oleh pihak travel.

Namun, pada hari berikutnya, tersangka Evi mengabarkan bahwa jadwal keberangkatan ke Arab Saudi harus ditunda hingga 18 Maret 2025. Ketika tanggal yang dijanjikan tiba, para jemaah mendapati tersangka tidak dapat dihubungi. Nomor teleponnya pun tidak aktif, menimbulkan kecurigaan bahwa tersangka diduga telah melarikan diri.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa uang ratusan juta rupiah milik para jemaah itu telah digunakan oleh tersangka. Pengakuannya, uang tersebut digunakan untuk memberangkatkan jemaah lain,” tambah AKP Redho.

Akibat kejadian ini, kasus tersebut segera dilaporkan ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Penangkapan tersangka Evi Widiastuti diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban yang telah kehilangan uang dan impian untuk menunaikan ibadah umrah.

Advertisement