Regional

4 Terdakwa “Tongtek Maut” di Talun Pati Divonis 3 Tahun Penjara, Keluarga Histeris Hingga Ibu Korban Pingsan

Advertisement

PATI, KOMPAS.com – Suasana mencekam menyelimuti Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pati pada Senin (20/4/2026) setelah empat terdakwa kasus “tongtek maut” yang menewaskan FD (18), warga Desa Talun, Kecamatan Kayen, divonis tiga tahun penjara. Vonis yang dinilai terlalu ringan ini memicu kekecewaan mendalam hingga berujung pada aksi ricuh di halaman pengadilan.

Majelis hakim yang diketuai Wira Indra Bangsa menyatakan keempat terdakwa, yang berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum (APH), terbukti bersalah melakukan kekerasan bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia. “Menjatuhkan pidana terhadap para anak masing-masing selama tiga tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo, Purworejo,” ujar Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, saat membacakan amar putusan.

Penolakan Restitusi Perparah Luka Keluarga Korban

Kemarahan massa yang memadati area persidangan semakin memuncak lantaran majelis hakim juga menolak permohonan restitusi yang diajukan oleh keluarga korban. “Menyatakan permohonan restitusi dari orang tua korban tidak dapat diterima,” tambah Retno.

Begitu sidang dinyatakan selesai, tangis dan teriakan histeris langsung pecah di ruang sidang. Ibu korban dilaporkan pingsan karena tak kuasa menahan kesedihan mendengar para pelaku yang merenggut nyawa anaknya hanya dihukum singkat.

Advertisement

Mobil Tahanan Dilempari Massa

Ketegangan mencapai puncaknya ketika bus tahanan yang membawa para terdakwa keluar dari kompleks pengadilan. Massa yang tidak terkendali spontan melempari kendaraan tersebut dengan botol air mineral dan benda keras lainnya. Aparat kepolisian sempat kewalahan menghalau emosi warga.

Bibi korban, Nailis Sa’adah, mengecam keras putusan hakim yang dianggapnya mencederai rasa keadilan. “Kita semua melihat betapa bobroknya Pengadilan Negeri Pati. Pembunuh cuma dijatuhi hukuman tiga tahun. Di mana keadilan untuk rakyat?” tegas Nailis dengan suara bergetar.

Ia juga menyayangkan alasan hakim menolak restitusi dengan pertimbangan membebani keluarga terdakwa. Pihak keluarga korban menyatakan masih pikir-pikir untuk menempuh langkah hukum selanjutnya, termasuk pengajuan banding atas putusan tersebut.

Advertisement