Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana penjara 16 tahun kepada dua petinggi PT Sri Isman Tbk (Sritex Grup), yakni Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto dan Komisaris Iwan Setiawan Lukminto. Keduanya didakwa dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan negara hingga Rp 1,3 triliun.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (20/4/2026). Selain hukuman badan, jaksa juga mengajukan tuntutan denda dan uang pengganti yang signifikan.
Lima Fakta Tuntutan Terhadap Bos Sritex
Berikut adalah lima poin penting dari tuntutan jaksa terkait kasus yang menjerat para petinggi Sritex:
1. Tuntutan Penjara 16 Tahun
Jaksa Fajar Santoso menyatakan bahwa kedua terdakwa dituntut pidana penjara selama 16 tahun. “Pidana penjara 16 tahun, menuntut agar majelis menyatakan terdakwa bersalah melakukan pencucian uang,” ujar Jaksa Fajar Santoso, dikutip dari Kompas.com, Senin (20/4/2026).
2. Denda Rp 1 Miliar
Selain ancaman hukuman penjara, masing-masing terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dapat dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 190 hari.
3. Uang Pengganti Rp 677 Miliar
Jaksa menuntut agar para terdakwa mengembalikan uang pengganti senilai Rp 677 miliar. “Pidana tambahan uang pengganti (sekitar) Rp 677 miliar. Jika harta benda milik terdakwa tidak buat melunasi, hukuman delapan tahun penjara,” lanjut jaksa. Ketentuan ini berlaku jika kewajiban pengembalian uang pengganti tidak dipenuhi.
4. Kerugian Negara Rp 1,3 Triliun
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi pengajuan kredit pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp 1,3 triliun.
Kerugian tersebut berasal dari kredit bermasalah yang diajukan ke tiga bank daerah:
- Bank Jateng: Rp 502 miliar
- Bank BJB: Rp 671 miliar
- Bank DKI: Rp 180 miliar
5. Dakwaan Korupsi dan Pencucian Uang
Kedua terdakwa dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang TPPU. “Menuntut agar majelis menyatakan terdakwa bersalah melakukan pencucian uang,” ujar Jaksa Fajar Santoso.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan, termasuk tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menikmati hasil pidana, serta merugikan keuangan negara. Di sisi lain, hal yang meringankan adalah kedua terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa.
Respons Kuasa Hukum
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Rendy Irawan, menyatakan bahwa jaksa dinilai tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. “Tidak ada satu pun fakta persidangan dipertimbangkan,” kata Rendy kepada awak media, dikutip dari Kompas.com, Senin.
Rendy juga menyoroti keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan tidak dimasukkan dalam pertimbangan jaksa. “Bahkan ahli OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dari mereka pun yang saat itu meringankan tidak dikutip. Bahkan ahli TPPU yang sebenarnya adalah guru-guru besar mereka tidak dikutip. Mengarang bebas,” ungkapnya.






