Money

Meutya Hafid Minta Orangtua Bantu Komdigi Pantau Pembatasan Akses Medsos untuk Anak

Advertisement

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa penegakan aturan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun memerlukan partisipasi aktif dari orang tua. Ia menekankan bahwa Kominfo tidak bisa bekerja sendiri dalam mengawasi dan membatasi akses anak terhadap platform digital.

“Tentu dalam penegakan tidak cukup hanya aturan pemerintah ataupun industri, tetap kami imbau orangtua untuk juga membantu untuk juga menjaga anak-anaknya di ranah digital,” ujar Meutya dalam keterangan yang dikutip dari Kompas.com, Rabu (22/4/2026).

Ajakan ini disampaikan menyusul implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). PP TUNAS mewajibkan platform digital yang beroperasi di Indonesia untuk mematuhi aturan perlindungan anak sejak 28 Maret 2026.

Sejumlah platform digital dilaporkan telah mengadopsi PP Tunas, termasuk X, Bigo Live, Meta (Instagram, Facebook, Threads), TikTok, dan YouTube. Namun, Meutya menjelaskan bahwa pembatasan akses bagi anak di bawah 16 tahun tidak akan terjadi serentak.

“Ini dilakukan bertahap. Jadi kalau misalnya ada anak yang langsung kena, tapi ada yang belum kena, ini memang karena dilakukan bertahap,” jelasnya.

Perlindungan dari Ancaman Digital

Langkah pembatasan akses ini bertujuan untuk melindungi anak di bawah umur dari paparan konten negatif di media sosial. Meutya menyoroti berbagai ancaman nyata yang dihadapi anak-anak di ruang digital, seperti pornografi, perundungan siber (cyberbullying), hingga penipuan online.

Advertisement

Menurut Meutya, pemerintah hadir untuk memberikan dukungan kepada orang tua yang selama ini berjuang sendirian menghadapi tantangan di dunia digital. “Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” tegasnya, mengutip dari komdigi.go.id.

Indonesia disebut menjadi pelopor di Asia dalam hal regulasi perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan PP Tunas diharapkan dapat memastikan generasi muda tumbuh sehat di tengah derasnya arus teknologi.

“Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi,” kata Meutya.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda.

Advertisement