Money

Dihukum Bayar Rp 531 M Ke Jusuf Hamka, Hary Tanoe Bisa Banding

Advertisement

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan taipan Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe dan perusahaannya, PT MNC Asia Holding, Tbk. memiliki hak untuk mengajukan banding atas putusan yang mengharuskan mereka membayar Rp 531 miliar ditambah bunga kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan jalan tol milik Jusuf Hamka.

Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, menjelaskan bahwa baik Hary Tanoe selaku tergugat maupun Jusuf Hamka selaku penggugat dalam perkara perdata ini berhak mengajukan upaya hukum banding jika tidak menerima putusan tersebut. “Para pihak yang tidak menerima putusan ini berhak mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” ujar Sunoto dalam keterangan resminya, Rabu (22/4/2026).

Sunoto mengingatkan bahwa para pihak memiliki batas waktu 14 hari untuk menyatakan sikap mereka sejak putusan perkara perdata itu dibacakan pada hari yang sama. PN Jakpus juga menegaskan bahwa putusan yang memenangkan pihak Jusuf Hamka ini tidak dipengaruhi oleh intervensi dari pihak eksternal.

Proses dan Dasar Putusan

Sunoto menegaskan bahwa dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim telah merujuk pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti yang diajukan, keterangan saksi dan ahli, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan bahwa putusan ini merupakan produk independen majelis hakim,” tegasnya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Fajar Kusuma Aji, didampingi dua anggotanya, Eryusman dan Purwanto S. Abdullah, menyatakan bahwa Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding melakukan perbuatan melawan hukum.

Tindakan yang dipermasalahkan adalah transaksi tukar menukar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai 28 juta dollar AS yang dimiliki Hary Tanoe dari Unibank pada tahun 1999 dengan Medium Term Note (MTN) senilai Rp 163,5 miliar dan obligasi tahap II senilai Rp 189 miliar milik CMNP. Majelis hakim menilai transaksi ini tidak dibenarkan.

Advertisement

Lebih lanjut, majelis hakim mempertimbangkan bahwa NCD tersebut tidak dapat dicairkan dan pihak Hary Tanoe dinilai telah mengetahui bahwa NCD tersebut tidak memenuhi ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia (BI) Nomor 21/27/UPG tertanggal 27 Oktober 1988.

Rincian Ganti Rugi

Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menghukum PT MNC Asia Holding, Tbk. selaku Tergugat I dan Hary Tanoe selaku Tergugat II untuk membayar ganti rugi materiil sebesar 28 juta dollar AS, yang setara dengan Rp 481 miliar. “Ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas,” ujar Sunoto.

Selain ganti rugi materiil, Hary Tanoe dan perusahaannya juga dihukum untuk membayar ganti rugi immateriil. “Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 50.000.000.000,” tutur Sunoto.

Kompas.com telah berupaya menghubungi kuasa hukum Hary Tanoe, Hotman Paris, untuk mendapatkan tanggapan mengenai putusan tersebut dan sikap kliennya apakah akan mengajukan banding. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pengacara kondang tersebut belum memberikan respons.

Advertisement