Semarang – Pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis mengambil langkah tegas dengan melaporkan tiga hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang ke Komisi III DPR RI, Mahkamah Agung (MA), dan Ombudsman RI. Langkah ini diambil sebagai bentuk protes atas vonis yang dijatuhkan kepada kliennya, Jap Ferry Sanjaya, Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS), dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten.
Tiga hakim yang menjadi terlapor adalah Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon, serta dua anggota majelis, A. Suryo Hendratmoko dan Agung Haryanto. OC Kaligis, sapaan akrabnya, menilai putusan yang diberikan tidak mencerminkan rasa keadilan dan mengabaikan fakta-fakta penting yang terungkap selama persidangan.
Alasan Kaligis Laporkan Hakim
OC Kaligis menegaskan bahwa berbagai bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam memutus perkara. Namun, ia merasa vonis yang dijatuhkan justru merugikan kliennya.
“Apa gunanya ada bukti ada saksi? Kalau kita ngomong mengenai Plaza Klaten, itu perjanjian sewa yang bikin adalah bupati. Yang tanda tangan pengadaan barang dan jasa adalah bupati. Makanya saya laporkan saja,” ujar OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Semarang, seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (20/4/2026).
Kaligis berargumen bahwa kliennya hanya menjalankan kerja sama berdasarkan perjanjian sewa yang telah dibuat bersama Pemerintah Kabupaten Klaten. Dokumen tersebut, menurutnya, ditandatangani oleh pejabat daerah, termasuk Sekretaris Daerah.
“Jadi, begini sebenarnya. Dia bilang kerugian negara kan? Kerugian negara itu dasarnya perjanjian tuh. Perjanjian itu dibuat oleh negara loh,” jelas Kaligis. “Negara yang bikin perjanjian kemudian kita melaksanakan isi perjanjian. Perjanjian tanpa satu pun kekurangan dari isi perjanjian tidak kita lakukan.”
Lebih lanjut, Kaligis mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara, mengingat kliennya telah mengikuti seluruh klausul dalam perjanjian. Ia juga menyoroti pihak-pihak lain yang terlibat dalam kesepakatan tersebut, berpendapat bahwa mereka seharusnya turut dimintai pertanggungjawaban hukum jika perjanjian tersebut dipersoalkan.
“Jadi ini nah sekarang ya perjanjian sewa pidana. Tangkap dong Sri Mulyani (Bupati Klaten periode 2017-2024). Ya, dia kan yang setuju ini. Kenapa Sri Mulyani kebal hukum?” tandas OC Kaligis.
Vonis Tiga Tahun Penjara untuk Jap Ferry Sanjaya
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Rommel Franciskus Tampubolon menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Jap Ferry Sanjaya. Sidang pembacaan putusan digelar pada Rabu (15/4/2026).
Kaligis menyatakan keberatan atas putusan tersebut, menilai hakim hanya berpegang pada keterangan jaksa penuntut umum dan mengabaikan fakta perjanjian yang telah disepakati.
Duduk Perkara Korupsi Plaza Klaten
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Jap Ferry Sanjaya memperoleh keuntungan dari pengelolaan sebagian area Plaza Klaten. Terdakwa disebut bekerja sama dengan mantan pejabat Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) Klaten, Didik Sudiarto.
Proses pengelolaan tersebut dinilai melibatkan pemberian uang kepada sejumlah pejabat daerah dan pembayaran nilai sewa yang lebih rendah dari hasil penilaian. Hal ini menjadi pertimbangan hakim dalam menentukan adanya kerugian negara sekitar Rp 1,8 miliar.
Kasus ini berawal dari aset milik Pemkab Klaten berupa lahan seluas 22.348 meter persegi yang sebelumnya dikelola melalui kerja sama dengan pihak swasta selama 25 tahun, dan berakhir pada 2018.
“Setelah berakhir pada tanggal 22 April 2018 kemudian seluruh tanah dan bangunan Plaza diserahkan kepada Pemkab Klaten,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono, Kamis (26/6/2025).
Setelah masa kerja sama berakhir, pengelolaan plaza diambil alih oleh pemerintah daerah pada periode 2019 hingga 2022. Namun, proses tersebut dinilai tidak sesuai mekanisme.
“Seharusnya dilakukan dengan perjanjian sewa yang diikat dengan perjanjian kerjasama dan pemilihan rekanan dilakukan melalui lelang terbuka,” kata Arfan.
Dalam praktiknya, penunjukan pengelola tidak melalui lelang terbuka, melainkan melibatkan pihak ketiga dalam pemanfaatan area plaza. Selama kurun waktu 2019-2022, penerimaan dari sewa tercatat lebih dari Rp 14 miliar. Namun, hanya sebagian yang masuk ke kas daerah.
“Sedangkan sisa atau tidak disetor sebesar Rp 10.281.668.074 sehingga merugikan negara,” ungkap Arfan.
Sebelumnya, Didik Sudiarto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.





