Nasional

Alasan PTUN Tidak Dapat Menerima Gugatan terhadap Fadli Zon: Tidak Berwenang Mengadili

Advertisement

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon. Penolakan ini didasarkan pada ketidakwenangan absolut PTUN untuk mengadili sengketa terkait pernyataan Fadli Zon mengenai kasus kerusuhan Mei 1998.

Dalam salinan putusan perkara nomor 335/G/TF/2025/PTUN.JKT, pengadilan menyatakan bahwa objek sengketa bukan merupakan kewenangan absolut PTUN. Majelis hakim berkeyakinan untuk menyatakan PTUN Jakarta tidak berwenang secara absolut mengadili sengketa ini.

Dasar Penolakan Gugatan

Objek sengketa yang dipersoalkan adalah siaran pers Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) Nomor: 151/Sipers/A4/HM.00.005/2025 yang diterbitkan pada 16 Mei 2025. Siaran pers ini kemudian disebarkan kepada publik pada 16 Juni 2025 melalui akun resmi Menteri Kebudayaan Fadli Zon dan akun resmi Kemenbud.

Dalam postingan tersebut, Fadli Zon menyatakan, “laporan TGPF ketika itu hanya menyebut angka tanpa data pendukung yang solid baik nama, waktu, peristiwa, tempat kejadian atau pelaku. Di sinilah perlu kehati-hatian dan ketelitian karena menyangkut kebenaran dan nama baik bangsa. Jangan sampai kita mempermalukan nama bangsa sendiri…Penting untuk senantiasa berpegang pada bukti yang teruji secara hukum dan akademik, sebagaimana lazim dalam praktik historiografi. Apalagi menyangkut angka dan istilah yang masih problematik”.

PTUN menilai pernyataan tersebut merupakan bagian dari rangkaian pelestarian sejarah, yang merupakan tugas dan fungsi Kemenbud. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2024 tentang Kementerian Kebudayaan dan Peraturan Menteri Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kebudayaan.

Merujuk pada Pasal 1 angka 9 Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU Peratun), Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) adalah penetapan tertulis yang dikeluarkan badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang bersifat konkret, individual, dan final, serta menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

Namun, PTUN berpendapat bahwa pernyataan Fadli Zon di media sosialnya tidak menimbulkan hak atau kewajiban karena kegiatan administrasi pemerintah tidak merujuk pada orang tertentu. “Oleh karenanya, Pengadilan menilai obyek sengketa dikategorikan tidak termasuk ke dalam ketentuan Pasal 1 angka 9 UU Peratun,” demikian bunyi pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.

Advertisement

Selain itu, PTUN juga mempertimbangkan sejumlah aturan lain, termasuk Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019, Pasal 1 angka 8 jo Pasal 87 huruf a UUAP, Pasal 1 angka 1 Perma Nomor 2 Tahun 2019, serta teori ilmu hukum mengenai sistematika perbuatan pemerintahan.

Proses Gugatan dan Putusan

Sebelumnya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon digugat ke PTUN Jakarta oleh Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas pada Kamis, 11 September 2025. Gugatan ini dilayangkan terkait pernyataan Fadli yang dinilai menyangkal pemerkosaan massal Mei 1998 dan mendelegitimasi kerja Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998.

Perwakilan kuasa hukum penggugat, Jane Rosalina, menyatakan bahwa gugatan telah terdaftar dengan nomor perkara 303/G/2025/PTUN-JKT. “Hari ini kami telah melayangkan gugatan kepada Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, dengan nomor register perkara yang telah terdaftar melalui nomor perkara 303/G/2025/PTUN-JKT yang telah kami daftarkan di PTUN Jakarta hari ini secara langsung,” kata Jane dalam konferensi pers yang ditayangkan akun YouTube Kontras.

Objek gugatan adalah pernyataan Fadli Zon yang dirilis Kementerian Kebudayaan pada 16 Juni 2025, di mana ia menyebut laporan TGPF hanya berisi angka tanpa dukungan bukti yang kuat dan mengingatkan agar tidak “mempermalukan bangsa sendiri” dalam membicarakan peristiwa Mei 1998.

Koalisi menilai pernyataan tersebut melampaui kewenangan Menteri Kebudayaan dan bertentangan dengan sejumlah aturan, termasuk UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Pada akhirnya, PTUN memutuskan untuk menerima eksepsi yang diajukan oleh Fadli Zon. Putusan ini dibacakan pada Selasa, 21 April 2026. Majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara senilai Rp 233.000.

Advertisement