Setelah melalui proses legislasi yang panjang dan berliku, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 21 April 2026. Pengesahan ini menjadi simbol pengakuan negara terhadap pekerja domestik yang selama ini kerap terpinggirkan dari perlindungan hukum formal.
Sorak-sorai pekerja rumah tangga (PRT) yang menyambut pengesahan RUU ini merupakan akumulasi harapan yang tertahan selama lebih dari dua dekade. Sejak pertama kali diajukan dan berulang kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), RUU tersebut kerap mengalami kebuntuan di meja legislasi, salah satunya disebabkan oleh resistensi kultural dan minimnya perhatian terhadap penataan sektor domestik.
Selama ini, PRT berada dalam ruang abu-abu hukum. Relasi kerja yang terbentuk cenderung bersifat personal dan informal, bahkan seringkali menyerupai relasi feodal yang timpang. Pemberi kerja kerap memegang otoritas yang hampir tanpa batas, sementara posisi pekerja selalu subordinat dan rentan terhadap eksploitasi serta perlakuan tidak manusiawi. Ironisnya, penegakan hukum seringkali absen dan tidak berdaya menghadapi ketimpangan relasi kerja tersebut.
Relasi Kuasa dalam Ruang Domestik
Dalam perspektif relasi kuasa, sebagaimana diuraikan oleh Michel Foucault, kekuasaan tidak hanya bekerja melalui instrumen formal negara, tetapi juga melalui praktik-praktik hubungan sosial yang tampak normal. Relasi antara majikan dan PRT adalah contoh konkret bagaimana kekuasaan bekerja secara subtil dalam ruang domestik yang tanpa regulasi. Hal ini kerap berujung pada ketimpangan dan perlakuan tidak manusiawi yang terus direproduksi sebagai sesuatu yang lumrah.
Di sinilah signifikansi UU PPRT menjadi krusial. Undang-undang ini bukan sekadar menambah daftar regulasi, melainkan melakukan intervensi struktural terhadap relasi kerja domestik yang selama ini berlangsung tidak sehat. UU ini membawa hukum ke dalam ruang privat yang luput dari jangkauan regulasi dan menegaskan bahwa kerja domestik memiliki nilai ekonomi dan sosial yang setara.
Terobosan Perlindungan Sosial dan Penataan Ekosistem
Salah satu terobosan penting dalam UU PPRT adalah pengakuan atas hak jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Negara tidak lagi memandang PRT sebagai pekerja informal di luar sistem perlindungan, melainkan sebagai subjek hukum yang berhak atas jaminan sosial. Skema pembiayaan yang melibatkan negara dan pemberi kerja mencerminkan pendekatan tanggung jawab bersama yang lebih progresif dalam kerangka welfare state.
Lebih lanjut, pengaturan terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) menjadi langkah penting dalam menata ekosistem kerja domestik. Larangan pemotongan upah serta kewajiban berbadan hukum dan berizin merupakan upaya negara untuk menutup celah eksploitasi yang selama ini terjadi dalam praktik penempatan tenaga kerja domestik.
14 Hak Dasar Pekerja Rumah Tangga
Inti substansi UU PPRT terletak pada pengakuan atas 14 hak dasar pekerja rumah tangga. Hak-hak tersebut meliputi waktu kerja yang manusiawi, istirahat, cuti, jaminan sosial, hingga hak atas makanan sehat dan tempat tinggal yang layak. Pengakuan ini merupakan afirmasi bahwa PRT adalah pekerja yang memiliki martabat dan masa depan, sekaligus menggeser paradigma lama yang mereduksi mereka sekadar sebagai “pembantu”.
Dalam kerangka teori keadilan sosial, sebagaimana dikemukakan oleh John Rawls tentang keadilan sebagai fairness, institusi sosial harus dirancang untuk melindungi kelompok paling rentan. PRT, yang selama ini berada pada posisi paling tidak menguntungkan dalam struktur sosial-ekonomi, mendapatkan afirmasi melalui regulasi ini sebagai bentuk koreksi atas ketimpangan yang bersifat sistemik.
UU PPRT juga dapat dibaca sebagai upaya transformasi dari relasi kerja berbasis patronase menuju relasi kontraktual yang lebih modern. Hubungan kerja tidak lagi didasarkan pada belas kasihan atau kedekatan personal semata, melainkan pada kesepakatan yang diikat oleh norma hukum. Pergeseran ini penting untuk memastikan adanya kepastian hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak.
Tantangan Implementasi dan Perubahan Kultural
Meskipun demikian, tantangan implementasi tidak dapat diabaikan. Pengesahan undang-undang hanyalah langkah awal. Tanpa perangkat aturan turunan yang operasional, pengawasan yang efektif, serta komitmen politik yang konsisten, norma hukum berpotensi hanya menjadi macan kertas.
Peran pemerintah menjadi krusial untuk memastikan peraturan pelaksana segera disusun dan diimplementasikan secara efektif. Selain itu, perubahan kultural masyarakat juga menjadi prasyarat yang tidak kalah penting. Relasi kerja domestik tidak sepenuhnya dapat diubah melalui pendekatan legal-formal; dibutuhkan transformasi cara pandang masyarakat agar menghormati PRT sebagai bagian dari sistem kerja yang setara. Tanpa perubahan kesadaran kolektif, hukum akan selalu tertinggal di belakang praktik sosial.
Pada titik ini, UU PPRT menandai babak baru dalam perjalanan perlindungan tenaga kerja di Indonesia. Undang-undang ini menunjukkan bahwa negara mulai hadir dalam ruang-ruang yang sebelumnya dianggap privat, tetapi sesungguhnya sarat dengan persoalan publik. Hukum kini menjelma bukan hanya sebagai alat pengatur, tetapi juga sebagai instrumen emansipasi.
Singkat kata, UU PPRT lebih dari sekadar produk legislasi. Ia adalah bentuk kebajikan politik yang menegaskan bahwa kerja domestik memiliki nilai, pekerja rumah tangga memiliki martabat, dan ketimpangan relasi kerja bukanlah sesuatu yang harus diterima secara permisif. Kini, menjadi tugas bersama untuk mengawal dan memastikan semangat UU PPRT tidak berhenti di atas kertas, melainkan beroperasi dalam praktik ketenagakerjaan sehari-hari antara pemberi kerja dan penerima kerja.






