Pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (21/4/2026) menandai babak baru bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia. Setelah tertunda lebih dari 20 tahun, regulasi ini akhirnya disahkan, memberikan pengakuan formal dan payung hukum yang selama ini dinanti.
Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) menyambut baik keputusan ini. Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah dan DPR atas pengesahan UU PPRT yang dianggap sebagai buah perjuangan panjang para pekerja rumah tangga.
“Apresiasi bagi pimpinan Baleg, pimpinan Panja, dan pemerintah yang melihat perjuangan para PRT,” ujar Lita Anggraini dalam keterangannya, dikutip Rabu (22/4/2026).
Sebelumnya, profesi ini kerap disamakan dengan sebutan ‘pembantu’ atau ‘asisten rumah tangga’ (ART). Kini, dengan UU PPRT, mereka secara tegas diakui sebagai pekerja.
Pasal 1 ayat (1) draf UU PPRT mendefinisikan pekerja rumah tangga sebagai individu yang melakukan pekerjaan kerumahtanggaan atas dasar pembayaran upah. Definisi ini menegaskan status mereka sebagai tenaga kerja yang memiliki hak dan kewajiban.
Hadirnya UU PPRT tidak hanya sekadar memberikan payung hukum pelindungan, tetapi juga pengakuan atas hak-hak fundamental pekerja rumah tangga. Ini mencakup hak atas upah yang layak, pengaturan waktu kerja, tunjangan hari raya (THR), hingga jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
“Kami selalu percaya UU ini akan lahir, walau kesulitan demi kesulitan kami hadapi, tapi ini yang membuat kami teguh dan selalu memperjuangkan perubahan menjadi konstruksi baru untuk melindungi PRT yang mayoritas perempuan yang selama ini menjadi penyokong perekonomian nasional, namun banyak mendapatkan diskriminasi dan kekerasan,” tegas Lita Anggraini.
Komitmen Negara dalam Pelindungan PRT
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, dalam rapat paripurna tersebut menegaskan komitmen negara dalam memperkuat pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kerja PRT.
“Pemerintah memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan untuk melakukan pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga,” ujar Supratman saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden atas RUU PPRT di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Advertisement
Supratman memaparkan bahwa UU PPRT mencakup pengaturan mengenai perekrutan, lingkup pekerjaan kerumahtanggaan, serta hubungan kerja yang didasari perjanjian antara pekerja dan pemberi kerja. Regulasi ini diharapkan dapat mendorong hubungan kerja yang harmonis, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.
“Undang-Undang ini memberikan kepastian hukum, melindungi pekerja dari berbagai bentuk perlakuan tidak adil, serta mendorong peningkatan keterampilan dan kesejahteraan pekerja rumah tangga,” jelas Supratman.
Empat Belas Hak Pekerja Rumah Tangga
Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga yang baru disahkan ini secara rinci mengatur 14 hak yang berhak diterima oleh pekerja rumah tangga. Hak-hak tersebut mencakup aspek fundamental yang meliputi upah, waktu kerja, hingga masa cuti.
Definisi upah dalam Pasal 1 ayat (12) draf UU PPRT menjelaskan bahwa upah adalah imbalan yang diterima PRT dari pemberi kerja, baik berupa uang maupun bentuk lain, sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja. Pengaturan waktu kerja pada Pasal 1 ayat (14) mendefinisikannya sebagai waktu yang digunakan untuk melakukan pekerjaan kerumahtanggaan berdasarkan kesepakatan.
Sementara itu, hak cuti diatur dalam Pasal 1 ayat (15) sebagai hak PRT untuk tidak masuk kerja atau tidak melakukan pekerjaan dalam jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan.
Lebih lanjut, Pasal 15 ayat (1) draf UU PPRT merinci 14 hak yang dimiliki pekerja rumah tangga, antara lain:
- Menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan.
- Bekerja dengan waktu kerja yang manusiawi.
- Mendapatkan waktu istirahat.
- Mendapatkan cuti sesuai kesepakatan atau perjanjian kerja.
- Mendapatkan upah sesuai kesepakatan atau perjanjian kerja.
- Mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan berupa uang sesuai kesepakatan atau perjanjian kerja.
- Mendapatkan jaminan sosial kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah Pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mendapatkan makanan sehat.
- Mendapatkan akomodasi yang layak bagi PRT penuh waktu.
- Mengakhiri hubungan kerja apabila pemberi kerja tidak melaksanakan kesepakatan atau perjanjian kerja.
- Mendapatkan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
- Mendapatkan hak lainnya sesuai kesepakatan atau perjanjian kerja.
Pasal 15 ayat (2) menjelaskan bahwa upah dan tunjangan hari raya keagamaan akan diberikan sesuai dengan besaran dan waktu pembayaran yang telah disepakati atau sesuai dengan perjanjian kerja. Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan waktu pembayaran upah tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah, sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 ayat (3).






