Nasional

Legislator Ingatkan Rekrutmen 30.000 Manajer Kopdes Jangan Jadi Alat Politik

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Rekrutmen 30.000 manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/KDMP) harus terhindar dari politisasi dan diisi oleh individu yang kompeten, bukan karena kedekatan politik. Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menekankan pentingnya proses seleksi yang profesional, transparan, dan berbasis kompetensi.

“Jangan sampai kebijakan ini menjadi alat politik di mana posisi ini diisi oleh orang-orang yang dekat dengan pihak-pihak yang berkuasa, atau diisi oleh kader-kader dari partai tertentu. Kalau ini sampai terjadi, maka koperasi desa bukan lagi alat ekonomi rakyat, tapi berubah menjadi alat distribusi kekuasaan,” ujar Mufti dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).

Meski demikian, Mufti Anam mengapresiasi langkah pemerintah membuka puluhan ribu formasi tersebut. Ia menilai inisiatif ini berpotensi menciptakan lapangan kerja sekaligus memperkuat ekonomi perdesaan. Namun, politikus PDI-Perjuangan ini mengingatkan agar kebijakan ini tidak sekadar berhenti pada tahap rekrutmen tanpa adanya akuntabilitas yang jelas.

Prioritaskan Penggiat Kopdes yang Sudah Berjuang

Mufti Anam juga menyoroti potensi ketidakadilan jika proses rekrutmen tidak mempertimbangkan masyarakat desa yang telah lebih dulu merintis program Kopdes Merah Putih. Ia mengungkapkan, sejak program berjalan, banyak kepala desa dan tim di lapangan yang telah bekerja menjalankan fungsi awal koperasi, mulai dari administrasi hingga operasional dasar, bahkan tanpa kepastian insentif.

“Mereka bekerja siang malam, sering tanpa kejelasan insentif, hanya karena semangat dan dorongan membangun desa,” kata Mufti.

Oleh karena itu, ia berharap pemerintah tetap memberikan prioritas kepada mereka yang sudah lebih dahulu terlibat dalam pengembangan Kopdes. Mufti menekankan bahwa pemerintah wajib memprioritaskan individu-individu yang telah berjuang untuk Kopdes sebelum membuka rekrutmen baru secara terpusat.

“Justru yang ideal adalah menggabungkan keduanya, kapasitas profesional dan pengalaman lapangan,” sambungnya.

Mufti Anam juga mengingatkan agar rekrutmen tidak dijadikan sebagai “reset total” yang mengabaikan kerja-kerja sebelumnya di desa. Ia berpendapat bahwa kegagalan banyak program desa bukan disebabkan oleh konsep yang buruk, melainkan oleh pelaksana yang tidak memiliki keterikatan kuat dengan masyarakat lokal.

“Banyak program desa gagal bukan karena konsepnya buruk, tapi karena orang yang menjalankan tidak punya keterikatan dengan masyarakat. Mereka yang sudah berjuang sejak awal justru punya modal sosial itu dan itu tidak bisa direkrut secara instan,” ucapnya.

Advertisement

Pemerintah Buka Rekrutmen Nasional

Pemerintah secara resmi membuka rekrutmen nasional untuk posisi manajer Kopdes Merah Putih dan pegawai Kampung Nelayan Merah Putih. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa sebanyak 30.000 manajer Kopdes akan diangkat menjadi pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Pendaftaran dibuka mulai 15 April 2026 hingga 24 April 2026,” ujar Zulkifli.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai praktik penipuan dalam proses rekrutmen, terutama pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu.

“Bila ada pihak yang minta imbalan, nanti janji lulus, nah itu berarti menipu,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah meluncurkan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih pada 21 Juli 2025. Program ini merupakan inisiasi Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan memperkuat ekonomi dan kemandirian desa di tengah arus globalisasi.

Kopdes Merah Putih dirancang untuk memperkuat perekonomian desa, meningkatkan nilai tukar petani, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan inklusi keuangan desa. Berbeda dengan koperasi konvensional, Kopdes Merah Putih tidak hanya berfokus pada usaha simpan pinjam, tetapi juga mengelola distribusi logistik untuk memperkuat rantai pasok dan membantu petani, nelayan, serta pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Implementasi program ini akan dilakukan melalui tiga model utama: pembentukan koperasi baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, dan revitalisasi koperasi yang tidak aktif. Pemerintah mewajibkan Kopdes Merah Putih memiliki minimal tujuh unit usaha, meliputi gerai sembako, apotek desa, kantor koperasi, unit usaha simpan pinjam, klinik desa, cold storage/cold chain, dan logistik (distribusi).

Advertisement