Money

Asabri Salurkan Santunan Total Rp 1,41 M bagi Keluarga Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Advertisement

JAKARTA, CNN Indonesia – PT Asabri (Persero) menyalurkan santunan sebesar total Rp 1,41 miliar kepada keluarga tiga prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang gugur saat bertugas dalam misi perdamaian PBB di Lebanon. Ketiga prajurit tersebut adalah Mayor Inf Anumerta Zulmi Aditya Iskandar, Serka Anumerta Muhammad Nur Ichwan, dan Kopda Anumerta Farizal Rhomadhon, yang tergabung dalam Kontingen Garuda XXIII-S/UNIFIL.

Direktur Utama Asabri, Jeffry Haryadi P Manullang, menegaskan bahwa penyaluran santunan ini merupakan wujud nyata negara dalam memberikan perlindungan dan memastikan hak-hak keluarga prajurit yang ditinggalkan terpenuhi.

“Kami turut berduka atas gugurnya putra-putra terbaik bangsa. Pengorbanan Mayor Inf Anumerta Zulmi, Serka Anumerta Ichwan, dan Kopda Anumerta Farizal adalah bukti nyata kesetiaan pada Merah Putih. Kehadiran ASABRI adalah wujud nyata dari kepedulian negara,” ujar Jeffry dalam siaran pers, Rabu (22/4/2026).

Ia menambahkan, Asabri bergerak bersama pemerintah untuk memastikan keluarga yang ditinggalkan mendapatkan kepastian perlindungan melalui pemenuhan hak dan manfaat yang berdampak.

Penghormatan Tertinggi dari Negara

Negara memberikan penghormatan tertinggi kepada ketiga prajurit yang gugur. Pada Sabtu, 4 April 2026, Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung upacara penerimaan dan penghormatan terakhir jenazah di Terminal VIP Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga menyempatkan diri untuk menyapa dan menguatkan keluarga yang ditinggalkan.

Sejumlah pejabat tinggi negara turut hadir dalam upacara tersebut, di antaranya Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Sehari setelahnya, Minggu, 5 April 2026, ketiga prajurit dimakamkan secara militer di kampung halaman masing-masing. Asabri turut mendampingi keluarga dalam setiap prosesi pemakaman sebagai bagian dari komitmen pelayanan.

  • Mayor Inf Anumerta Zulmi Aditya Iskandar dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Cikutra, Bandung.
  • Serka Anumerta Muhammad Nur Ichwan dimakamkan di TMP Giri Dharmoloyo II, Magelang.
  • Kopda Anumerta Farizal Rhomadhon dimakamkan di TMP Giripeni, Kulon Progo.

Skema Manfaat dan Perlindungan Ahli Waris

Asabri memastikan seluruh hak ahli waris diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut Jeffry, prajurit yang gugur dalam tugas berhak atas perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Tabungan Hari Tua (THT).

Advertisement

“Pengorbanan sang prajurit menjadi amanah bagi Asabri untuk menjaga masa depan keluarganya. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, prajurit yang gugur dalam tugas berhak menerima perlindungan dari negara melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Tabungan Hari Tua (THT),” jelas Jeffry.

Berdasarkan ketentuan yang ada, masing-masing ahli waris menerima Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) gugur sebesar Rp 450 juta. Selain itu, terdapat manfaat tambahan berupa Nilai Tunai Tabungan Asuransi (NTTA) dengan besaran yang berbeda untuk setiap prajurit:

  • Mayor Zulmi: Rp 16,28 juta
  • Serka Ichwan: Rp 7,17 juta
  • Kopda Farizal: Rp 7,56 juta

Khusus untuk Mayor Zulmi, ahli waris juga menerima manfaat beasiswa sebesar Rp 30 juta. Dengan demikian, total manfaat yang diterima masing-masing keluarga adalah:

  • Mayor Zulmi: Rp 496,28 juta
  • Serka Ichwan: Rp 457,17 juta
  • Kopda Farizal: Rp 457,56 juta

Total keseluruhan manfaat yang disalurkan negara melalui Asabri mencapai Rp 1,41 miliar.

Jaminan Keberlanjutan Pendidikan Anak

Selain santunan finansial, Asabri juga menekankan pentingnya keberlanjutan pendidikan bagi anak-anak dari prajurit yang gugur. Manfaat beasiswa diberikan langsung bagi anak yang sudah menempuh pendidikan formal.

Bagi anak yang belum bersekolah, hak beasiswa tetap dijamin dan dapat diajukan ketika memasuki jenjang pendidikan, minimal di tingkat taman kanak-kanak. Seluruh penyaluran manfaat dilakukan dengan prinsip 5T, yaitu tepat waktu, tepat orang, tepat jumlah, tepat alamat, dan tertib administrasi.

“Asabri sebagai Sahabat Perjuangan Anda Sepanjang Masa senantiasa memegang teguh nilai Melayani Sepenuh Hati. Sebagai bagian dari ekosistem Danantara Indonesia, ini adalah komitmen teguh kami untuk memastikan bahwa setiap Peserta ASABRI yaitu Prajurit TNI, Anggota Polri, ASN di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri senantiasa dijaga dan mendapatkan perlindungan dari negara,” tutup Jeffry.

Advertisement