Nasional

Janji Prabowo pada Hari Buruh 2025: Marsinah Pahlawan Nasional dan Sahnya UU PPRT

Advertisement

Presiden Prabowo Subianto menindaklanjuti komitmennya yang disampaikan pada peringatan Hari Buruh Internasional 2025 dengan memberikan gelar pahlawan nasional kepada aktivis buruh Marsinah dan memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang.

Pada peringatan May Day di Lapangan Monas, 1 Mei 2025, Prabowo menyatakan dukungannya agar Marsinah diakui sebagai pahlawan nasional dari kalangan buruh. Nama Marsinah muncul dalam diskusi Prabowo dengan para pimpinan serikat buruh.

“Marsinah jadi pahlawan nasional, asal seluruh pimpinan buruh mewakili kaum buruh, saya akan mendukung Marsinah akan menjadi pahlawan nasional,” ujar Prabowo kala itu.

Marsinah Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Tak lama setelah pernyataan tersebut, nama Marsinah masuk dalam daftar 40 calon pahlawan nasional yang diusulkan oleh Kementerian Sosial pada Oktober 2025. Menteri Kebudayaan Fadli Zon saat itu menyebutkan bahwa semua calon memiliki kelayakan, namun penentuan akhir diserahkan kepada Presiden atas rekomendasi Dewan Gelar.

Nama-nama lain yang juga diusulkan antara lain Soeharto, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Jenderal TNI (Purn) M Jusuf, dan Jenderal TNI (Purn) Ali Sadikin.

Komitmen Prabowo akhirnya terwujud. Pada Senin, 10 November 2025, Presiden Prabowo secara resmi menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada Marsinah. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional, yang ditetapkan di Jakarta pada 6 November 2025.

Dalam upacara penganugerahan di Istana Negara, Marsinah digambarkan sebagai simbol keberanian, moral, dan perjuangan hak asasi manusia dari kalangan rakyat biasa.

RUU PPRT Resmi Menjadi Undang-Undang

Selain isu Marsinah, Prabowo juga menegaskan komitmennya terhadap pengesahan RUU PPRT pada Hari Buruh 2025. Ia menyatakan bahwa DPR akan segera membahas rancangan undang-undang tersebut.

Advertisement

“Kita akan segera meloloskan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Wakil Ketua DPR yang hadir, Pak Sufmi Dasco Ahmad, melaporkan ke saya bahwa minggu depan RUU ini segera akan mulai dibahas,” kata Prabowo pada 1 Mei 2025.

Prabowo optimis pembahasan RUU PPRT yang telah lama tertunda ini dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari tiga bulan. RUU PPRT sendiri telah diajukan sejak 2004 dan dianggap mendesak untuk memberikan payung hukum bagi pekerja rumah tangga yang rentan terhadap diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan karena sifat pekerjaan yang domestik dan privat.

Perjuangan panjang RUU PPRT akhirnya menemui titik terang. Pada rapat paripurna Selasa, 21 April 2026, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan kepada fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” ujar Ketua DPR Puan Maharani, yang disambut persetujuan peserta rapat.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR sekaligus Ketua Panja RUU PPRT, Bob Hasan, menyampaikan bahwa pelindungan PRT berlandaskan kekeluargaan, penghormatan HAM, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum. Dalam undang-undang baru ini, terdapat 12 poin penting yang mengatur berbagai aspek terkait pekerja rumah tangga, mulai dari perekrutan, hak-hak dasar, hingga pembinaan dan pengawasan.

12 Poin Penting dalam UU PPRT:

  • Pengaturan perlindungan PRT yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan HAM, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
  • Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
  • Pekerja dalam lingkup rumah tangga berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT.
  • Perekrutan PRT secara tidak langsung dapat dilakukan secara luring maupun daring oleh Pihak Pemberi Kerja/Penerima Kerja (P3RT).
  • Hak PRT meliputi jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
  • Calon PRT berhak mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah atau perusahaan penempatan PRT.
  • Penyediaan pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT.
  • Perusahaan penempatan PRT harus berbadan hukum dan memiliki izin berusaha dari pemerintah pusat.
  • P3RT dilarang memotong upah PRT atau sejenisnya.
  • Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah, dengan memberdayakan RT/RW untuk pencegahan kekerasan.
  • Pengecualian hak bagi orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja sebagai PRT sebelum UU ini berlaku.
  • Peraturan pelaksanaan UU PPRT paling lambat ditetapkan satu tahun setelah undang-undang berlaku.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pengesahan UU PPRT menegaskan komitmen negara dalam memperkuat pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kerja PRT.

“Pemerintah memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan untuk melakukan pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga,” ujar Supratman saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden atas RUU PPRT di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Advertisement