SOLO, Kompas.com – Kubu Pakubuwono (PB) XIV Purboyo secara resmi mengajukan gugatan terhadap Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis, 16 April 2026. Gugatan ini terdaftar dengan nomor 129/G/2026/PTUN.JKT, sebagaimana tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Purboyo bertindak sebagai penggugat, didampingi kuasa hukumnya, Ardi Sasongko, dalam perkara ini.
Langkah hukum ini diambil menyusul dualisme kepemimpinan yang melanda Keraton Surakarta Hadiningrat pasca-meninggalnya Sri Susuhunan PB XIII pada November 2025. Dua kubu mengklaim hak atas takhta, yaitu kubu Purboyo dan kubu Hangabehi. Namun, Menteri Kebudayaan Fadli Zon kemudian menunjuk Maha Menteri Keraton Solo, Tedjowulan, sebagai pelaksana pengembangan keraton, sebuah keputusan yang memicu keberatan dari pihak Purboyo.
Awal Mula Penyerahan SK Menteri Kebudayaan
Penunjukan Panembahan Agung Tedjowulan sebagai pelaksana keraton oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026. SK tersebut mengatur tentang “Penunjukan Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Hadiningrat”.
Fadli Zon menyatakan bahwa penyerahan SK tersebut telah dilakukan di Jakarta beberapa waktu sebelumnya. “Alhamdulillah kami telah melaksanakan penyerahan SK, sebenarnya penyerahan telah dilakukan di Jakarta beberapa waktu,” ujar Fadli Zon di Solo, dikutip dari Antara, Minggu (18/1/2026).
Menurut Fadli Zon, tujuan penunjukan ini adalah untuk menciptakan pengelolaan Keraton Surakarta yang lebih baik dan kondusif, terutama dalam aspek pelindungan dan pengembangan kebudayaan. Keputusan ini diambil setelah melalui pembahasan bersama sejumlah kementerian untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan keraton.
Fadli Zon juga menyoroti kondisi Keraton Solo sebagai situs bersejarah yang memerlukan perhatian. “Tadi saya telah meninjau, mungkin belum semua ya tapi sebagian besar nih bersama Pak Dirjen, ternyata memang cukup banyak pekerjaan rumah untuk melakukan revitalisasi bangunan-bangunan, gedung-gedung, tempat-tempat yang penting, bersejarah yang ada di keraton ini, yang kebanyakan juga kosong,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa penunjukan Tedjowulan didasarkan pada pengalaman yang dimilikinya, dengan harapan dapat menjalankan tugas secara akuntabel. “Harus ada dari pemerintah itu yang bisa menjadi semacam pelaksana, penanggung jawab yang akuntabel, yang transparan. Kami menilai beliau adalah seorang senior yang punya banyak pengalaman. Saya yakin beliau bisa menjadi bagian yang mampu menyelesaikan persoalan di Keraton,” katanya.
Keberatan dari Kubu PB XIV Purboyo
Penunjukan Tedjowulan sebagai pelaksana pengembangan keraton tidak serta merta diterima oleh semua pihak. Kubu PB XIV Purboyo menyuarakan keberatan atas keputusan tersebut.
GKR Panembahan Timoer Rumbay, putri tertua mendiang PB XIII yang kini mendukung Purboyo sebagai penerus takhta, mengungkapkan rasa kecewanya saat penyerahan SK dari Fadli Zon kepada Tedjowulan. “Sejujurnya kami keluarga besar PB XIII dan putri PB XII sebetulnya kami ini seperti tidak diorangkan, tidak diundang, karena apapun keraton ini,” ujarnya, dikutip dari Antara, Minggu (18/1/2026).
“Istilahnya kalau rumah ada tuan rumahnya. Kami sebagai tuan rumah tidak diberitahu, dan kami merasa tidak memberikan izin untuk acara tersebut,” tambahnya.
Langkah Hukum Menuju PTUN
Menindaklanjuti keberatan tersebut, kubu PB XIV Purboyo menyatakan akan menempuh jalur hukum jika tidak ada tanggapan memadai dari Kementerian Kebudayaan.
Kuasa hukum PB XIV Purboyo, Sionit Tolhas Martin, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengirimkan surat keberatan kepada Kementerian Kebudayaan sebagai respons atas Surat Keputusan Menteri Kebudayaan. Pihaknya memberikan tenggat waktu selama 90 hari kepada Kementerian Kebudayaan untuk memberikan respons terhadap keberatan yang diajukan.
“Kita sudah melayangkan keberatan dan ini merupakan bentuk jawaban kita terhadap SK itu,” kata Sionit dalam konferensi pers di Keraton Surakarta, dikutip dari Kompas.com, Minggu (18/1/2026).
“Apabila dalam 90 hari tidak ditanggapi, ataupun tidak ada perubahan, maka kita anggap itu melawan hukum. Maka kita akan ajukan ini ke gugatan terhadap PTUN,” tegasnya.






