Regional

Polisi Tangkap Pencuri Motor dan Tas Milik Turis Skotlandia yang Dicuri di Lombok Barat

Advertisement

LOMBOK BARAT – Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Barat berhasil meringkus salah satu pelaku pencurian sepeda motor dan tas berisi barang berharga milik seorang turis asal Skotlandia. Peristiwa ini terjadi saat korban tengah beristirahat di kawasan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, pada awal April 2026.

Pelaku yang diketahui berinisial DY (22), warga Desa Kedaro, Sekotong, ditangkap pada Senin, 20 April 2026, sekitar pukul 13.00 Wita. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari keterangan pelaku berinisial S yang telah diamankan sebelumnya oleh pihak kepolisian.

“Berdasarkan hasil pengembangan dan keterangan dari terduga pelaku berinisial S yang sudah lebih dulu kami amankan, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku utama lainnya,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, Ipda Muhamad Abdullah, dalam keterangan resminya, Selasa (21/4/2026).

Setelah mendapatkan informasi, polisi segera melakukan penyelidikan intensif di lapangan untuk melacak keberadaan barang bukti dan tersangka. Ipda Abdullah menambahkan bahwa pelaku DY sempat berupaya melarikan diri saat petugas hendak melakukan penangkapan.

“Pelaku DY sempat mencoba kabur saat melihat anggota kami mendekat ke lokasi bengkel tempatnya bekerja. Namun, personel di lapangan bergerak cepat sehingga yang bersangkutan berhasil kami amankan tanpa perlawanan lebih lanjut,” jelasnya.

Di hadapan petugas, DY mengaku melakukan aksi pencurian tersebut bersama dua orang rekannya yang identitasnya kini telah dikantongi oleh kepolisian. Ia juga membeberkan bahwa dirinya mendapatkan bagian sebesar Rp 2 juta dari hasil kejahatan tersebut.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti utama berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 160 CC berwarna merah dengan nomor polisi DK 2052 FDA. Hingga kini, kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat serta berupaya mencari sisa barang bukti milik korban yang belum ditemukan.

Advertisement

Atas perbuatannya, pelaku DY terancam jerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.

Kronologi Kejadian

Sebelumnya diberitakan, seorang wisatawan asal Skotlandia menjadi korban pencurian saat sedang beristirahat di kawasan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Peristiwa nahas ini menimpa Harvey Michael Roger Gill (22), yang sedang melakukan perjalanan wisata dari Bali menuju Lombok menggunakan sepeda motor sewaan pada Minggu, 5 April 2026.

Setibanya di pelabuhan Lembar, korban melanjutkan perjalanan menuju kawasan wisata Sekotong dengan sepeda motor tersebut. Sekitar pukul 02.00 Wita, saat melintas di jalan raya Desa Buwun Mas, Dusun Bango, korban memutuskan untuk berhenti dan mendirikan tenda untuk beristirahat.

Korban tertidur lelap dengan tas ranselnya yang dijadikan bantal, sementara sepeda motor sewaan diparkir tepat di samping tenda. Namun, sekitar pukul 04.00 Wita, korban terbangun dan mendapati tas berisi barang-barang berharga serta sepeda motor yang diparkirnya telah lenyap dicuri.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario 160 cc warna merah, serta tas yang berisi kamera Canon EOS 2000D, drone DJI, paspor, kartu identitas, uang tunai Rp 4 juta, dan beberapa barang elektronik lainnya. Pihak kepolisian memperkirakan total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 142 juta.

Advertisement