Regional

Mantan Bos Sritex Dituntut 16 Tahun, Eks Buruh Sebut Tak Berpengaruh dan Terus Kejar Kurator untuk Segera Lelang Aset

Advertisement

Sukoharjo – Para mantan buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menilai tuntutan pidana 16 tahun penjara terhadap dua mantan petinggi perusahaan, Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto, tidak memiliki dampak signifikan terhadap nasib mereka. Fokus utama para eks karyawan kini tertuju pada desakan kepada kurator untuk segera melelang aset perusahaan demi pelunasan hak-hak mereka.

Koordinator Forum Eks Karyawan Sritex, Agus Wicaksono, menyatakan bahwa tuntutan tersebut tidak mengubah situasi para buruh yang masih menanti pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR). “Menurut kami apa yang terjadi dengan para mantan bos kita itu bahwa dengan dituntut 16 tahun dan uang pengganti sekitar Rp 677 miliar tidak ada pengaruhnya apa-apa bagi kami,” ujar Agus saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (21/4/2026).

Agus menjelaskan bahwa sejak awal proses kepailitan Sritex, tanggung jawab atas pesangon dan THR buruh telah beralih kepada kurator. Pernyataan ini didasarkan pada keterangan dari pihak kurator sendiri saat pertama kali menangani kasus Sritex.

“Karena apa, pada waktu awal kurator masuk ke Sritex itu Pak Iwan sendiri sudah mengatakan bahwa untuk pesangon dan THR sudah menjadi tanggung jawabnya kurator. Jadi owner dengan kurator sudah lepas. Kita juga sudah lepas dengan owner itu,” imbuhnya. “Jadi kondisi para mantan bos kami saat ini sudah tidak pengaruh untuk kami.”

Oleh karena itu, langkah strategis yang kini ditempuh oleh para mantan buruh adalah mendesak kurator untuk segera melakukan lelang terhadap aset-aset Sritex. Tujuannya jelas, agar hasil dari penjualan aset tersebut dapat digunakan untuk melunasi tunggakan pesangon dan THR yang belum dibayarkan.

“Sekarang tinggal kita bagaimana mengejar kurator untuk segera melelang aset-asetnya itu,” tegas Agus.

Advertisement

Detail Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara selama 16 tahun kepada dua petinggi PT Sri Isman Tbk (Sritex Grup), yakni Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto dan Komisaris Iwan Setiawan Lukminto. Tuntutan ini diajukan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (20/4/2026).

Tuntutan tersebut mencakup pidana penjara, denda, serta uang pengganti. Jaksa Fajar Santoso menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang.

“Pidana penjara 16 tahun, menuntut agar majelis menyatakan terdakwa bersalah melakukan pencucian uang,” ujar Jaksa Fajar Santoso, dikutip dari Kompas.com, Senin (20/4/2026).

Denda dan Uang Pengganti

Selain pidana badan, kedua terdakwa juga dituntut denda sebesar Rp 1 miliar untuk masing-masing. Apabila denda tersebut tidak mampu dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 190 hari.

Lebih lanjut, jaksa juga mengajukan tuntutan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai sekitar Rp 677 miliar. “Pidana tambahan uang pengganti (sekitar) Rp 677 miliar. Jika harta benda milik terdakwa tidak buat melunasi, hukuman delapan tahun penjara,” tambah jaksa.

Advertisement