JAKARTA, KOMPAS.com – Manuver berbahaya di jalan tol, seperti memepet kendaraan lain, tidak hanya mengancam keselamatan tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana dan denda. Insiden viral yang melibatkan sopir travel di Tol Padaleunyi menjadi pengingat penting bagi para pengemudi untuk selalu berkendara dengan hati-hati dan tertib.
Perilaku mengemudi yang agresif ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa tindakan yang membahayakan nyawa dapat dikenakan pidana.
“Pasal 311 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 menyebutkan, barang siapa mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa, dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta,” ujar Ojo Ruslani kepada Kompas.com pada Selasa (21/4/2026).
Ojo menambahkan bahwa kategori “membahayakan” tidak hanya terbatas pada kecelakaan yang telah terjadi, tetapi juga mencakup potensi risiko dari cara berkendara itu sendiri. Tindakan seperti memepet kendaraan lain, berpindah jalur secara tiba-tiba, atau mengemudi secara emosional dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius.
Karakteristik jalan tol yang memiliki kecepatan tinggi membuat kesalahan kecil dalam pengambilan keputusan dapat berakibat fatal dan melibatkan banyak kendaraan. Dalam kasus yang terjadi di Tol Padaleunyi, seorang sopir travel yang mengendarai Toyota Hiace diduga melakukan aksi memepet terhadap Toyota Sienta pada Sabtu, 18 April 2026.
Gunaldi Yunus, salah satu penumpang Toyota Sienta, menceritakan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, situasi memanas setelah sopir Sienta mencoba mengingatkan pengemudi travel. Namun, upaya tersebut justru dibalas dengan tindakan agresif.
“Saya sebagai penumpang mobil, awalnya kakak saya selaku sopir mencoba mengingatkan pengemudi travel, tapi justru kami dipepet,” ujar Gunaldi.
Kasus ini kini telah diproses secara hukum. Selain sanksi hukum, pengemudi travel tersebut juga telah dikenai sanksi dari perusahaannya hingga diberhentikan sebagai mitra.
Pentingnya Menjaga Emosi di Jalan
Ojo Ruslani menekankan pentingnya pengendara untuk menjaga emosi dan mengutamakan keselamatan saat berkendara. Tindakan sesaat yang dilakukan di jalan raya dapat memiliki konsekuensi jangka panjang, baik dari sisi hukum maupun sosial.






