JAKARTA, CNN INDONESIA – Pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 telah resmi menetapkan kendaraan listrik berbasis baterai sebagai objek pajak. Aturan baru ini mencabut status pengecualian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi mobil listrik.
Dengan demikian, kendaraan listrik kini dikenakan pajak, meski besarannya masih dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah. Kebijakan ini memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk menentukan besaran keringanan, bahkan pembebasan sebagian pajak, sebagai insentif bagi pemilik kendaraan listrik.
Langkah pemerintah ini menandai pergeseran dalam skema insentif kendaraan listrik. Meskipun pajak tetap berlaku, diskresi yang diberikan kepada pemerintah daerah diharapkan dapat menjaga daya tarik mobil listrik di pasar domestik.
Respons Industri Otomotif
Menyikapi perubahan regulasi ini, para pelaku industri otomotif mulai melakukan penyesuaian strategi. Salah satu pemain di pasar mobil listrik Indonesia, Jaecoo Indonesia, yang model J5 EV-nya dikabarkan menjadi mobil listrik terlaris saat ini, menyatakan kesiapannya.
Head of Marketing Jaecoo Indonesia, Mohammad Ilham Pratama, menegaskan komitmen perusahaan untuk mematuhi aturan yang berlaku. “Tentunya kita (Jaecoo Indonesia) akan mengikuti dan patuh regulasi dari pemerintah. Serta telah mempersiapkannya,” ujar Ilham kepada Kompas.com, Selasa (21/4/2026).
Ilham menambahkan bahwa persiapan yang dilakukan Jaecoo Indonesia bertujuan untuk memberikan yang terbaik bagi konsumen. “Apa yang kita persiapkan, tentunya untuk memberikan yang terbaik buat konsumen. Ditunggu updatenya,” tuturnya.
Meskipun belum merinci langkah konkret yang akan diambil, Ilham memastikan bahwa berbagai penyesuaian sedang disiapkan. Fokus utamanya adalah agar dampak kebijakan baru ini tidak memberatkan konsumen.






