JAKARTA – PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) akan melakukan pembelian kembali saham atau buyback. Keputusan ini diambil setelah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar baru-baru ini.
Direktur Compliance, Corporate Affairs & Legal CIMB Niaga, Fransiska Oei, menjelaskan bahwa perseroan akan membeli kembali saham dari pemegang saham publik dengan jumlah maksimal 220.000 saham. Total biaya yang dialokasikan untuk aksi korporasi ini tidak akan melebihi Rp 480 juta.
“Akan digunakan sebagai bagian dari program remunerasi berbasis saham kepada manajemen bank yang termasuk Material Risk Taker (MRT),” ujar Fransiska dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Senin (20/4/2026).
Langkah ini merupakan upaya pemenuhan program remunerasi yang bersifat variabel. Selain itu, aksi buyback juga bertujuan untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian Remunerasi Bagi Bank Umum.
Agenda RUPST Lainnya
Selain menyetujui rencana buyback saham, RUPST CIMB Niaga juga mengagendakan beberapa keputusan penting lainnya. Salah satunya adalah persetujuan atas Pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan).
Rencana aksi tersebut telah disesuaikan dengan ketentuan dan kondisi terbaru sesuai arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). RUPST juga menyetujui Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Dalam rapat tersebut, turut disampaikan Laporan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) Perseroan. Selain itu, dilaporkan pula pertanggungjawaban penggunaan dana hasil Obligasi Subordinasi III Bank CIMB Niaga Tahun 2018 Seri B, serta laporan realisasi pengalihan pembelian kembali saham perseroan.
Pembagian Dividen Tunai
Pada RUPST yang sama, pemegang saham juga memberikan persetujuan atas penggunaan laba bersih tahun buku 2025. Sebesar Rp 4,07 triliun dari laba bersih akan didistribusikan sebagai dividen tunai kepada para pemegang saham.
Jumlah pembagian dividen ini setara dengan 40 persen dari total laba bersih (bank only) CIMB Niaga sepanjang tahun 2025 yang mencapai Rp 6,78 triliun.
Dividen tunai tersebut dijadwalkan akan dibayarkan selambat-lambatnya 30 hari kalender setelah keputusan RUPST. Sisa laba bersih tahun buku 2025 setelah dikurangi pembagian dividen tunai akan dibukukan sebagai laba ditahan. Dana ini rencananya akan digunakan untuk membiayai kegiatan usaha bank ke depannya.





