Money

Bank Didorong Danai MBG hingga Kopdes Merah Putih, Ekonom: Tak Langsung Berdampak pada Simpanan Nasabah

Advertisement

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mendorong bank-bank untuk menyalurkan pembiayaan ke program prioritas pemerintah melalui perubahan peraturan mengenai rencana bisnis bank (RBB). Kebijakan ini diharapkan dapat memperjelas arah pembiayaan dan eksposur risiko perbankan terhadap program-program strategis nasional.

Menanggapi rencana tersebut, Ekonom sekaligus Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI), Budi Frensidy, menilai dampak langsung terhadap dana pihak ketiga (DPK) atau simpanan nasabah di bank seharusnya tidak signifikan. “Dana nasabah tidak otomatis ‘dialihkan’ ke program pemerintah. Bank tetap mengelola dana dalam kerangka intermediasi biasa,” ujar Budi kepada Kompas.com, Senin (20/4/2026).

Menurut Budi, pengaruh kebijakan ini terhadap simpanan nasabah baru akan terasa apabila dorongan pembiayaan tersebut berujung pada memburuknya kualitas kredit. Ketika kualitas kredit menurun, hal tersebut pada akhirnya akan menekan likuiditas, biaya pencadangan, dan profitabilitas bank.

Budi menambahkan bahwa OJK sendiri dalam berbagai pernyataannya selalu menekankan pentingnya stabilitas pembiayaan dan prinsip kehati-hatian. “Jadi, efek ke DPK akan sangat bergantung pada kualitas underwriting masing-masing bank, bukan semata pada adanya kewajiban laporan,” imbuhnya.

Urgensi Aturan Pelaporan Dukungan Program Prioritas Pemerintah

Budi menerangkan, urgensi dari wacana revisi aturan Rencana Bisnis Bank (RBB) ini berkaitan dengan upaya pengawasan dan penyelarasan kebijakan. OJK sedang menyiapkan perubahan aturan RBB agar bank turut mendukung program prioritas pemerintah, yang mencakup Makan Bergizi Gratis (MBG), Program 3 Juta Rumah, dan Koperasi Merah Putih.

“Ini supaya otoritas lebih mudah memantau arah pembiayaan, eksposur risiko, dan realisasinya,” kata dia. OJK telah menempatkan dukungan terhadap program prioritas pemerintah sebagai salah satu agenda kebijakan pada tahun 2026.

Namun, Budi mengingatkan bahwa karena ini masih dalam tahap rancangan, hal krusial yang perlu dijaga adalah agar pelaporan tersebut berfungsi sebagai alat transparansi. Pelaporan ini seharusnya tidak menjadi tekanan terselubung bagi bank untuk menyalurkan kredit di luar batas toleransi risiko atau risk appetite mereka.

Advertisement

Kredit Harus Tetap Berbasis Kelayakan Usaha

Terkait kepercayaan nasabah, Budi menggarisbawahi adanya risiko jika publik menganggap bank bertindak sebagai perpanjangan tangan program fiskal atau politik. Kepercayaan nasabah bisa terkikis jika penyaluran kredit dipersepsikan tidak lagi didasarkan pada kelayakan usaha, melainkan berdasarkan penugasan.

Namun, Budi optimistis dampak negatif dapat dibatasi. Hal ini dapat terjadi apabila OJK dapat menegaskan bahwa kebijakan ini hanya sebatas kewajiban disclosure dalam rencana bisnis. Keputusan kredit pada akhirnya tetap harus tunduk pada tata kelola, manajemen risiko, dan penilaian komersial yang berlaku di masing-masing bank.

“Jadi, penentunya bukan ada atau tidak ada laporan, melainkan apakah independensi manajemen risiko bank tetap utuh,” tutup Budi.

Sebelumnya, OJK memang tengah menggodok Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Rencana Bisnis Bank Umum. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa melalui aturan tersebut, OJK akan mendorong perbankan agar lebih aktif mendukung program prioritas pemerintah.

Ia menambahkan bahwa nantinya POJK tersebut akan diarahkan agar perbankan nasional dapat menyalurkan kredit ke program-program strategis pemerintah, seperti program 3 juta rumah, Makan Bergizi Gratis (MBG), dan Koperasi Desa Merah Putih.

“Kita sedang merancang RPOJK untuk penyesuaian ketentuan RBB. Itu di dalamnya bagaimana kita mendukung bank juga bisa lebih masuk kepada program-program prioritas pemerintah,” ujar Friderica di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (7/6/2026).

Advertisement