Money

Bank Diminta Dukung Program Pemerintah, Ruang Kredit ke UMKM Menyempit?

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memasukkan dukungan terhadap program prioritas pemerintah dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) memicu kekhawatiran mengenai potensi penyempitan ruang kredit bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Para ekonom menilai dorongan ini, meskipun bukan kewajiban, dapat memengaruhi alokasi pembiayaan perbankan.

Ekonom dan Peneliti dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menyatakan bahwa kekhawatiran UMKM terhadap akses pembiayaan dari perbankan cukup beralasan. “Setiap bank punya batas dalam menanggung risiko. Kalau sebagian kapasitas itu dipakai untuk program prioritas, otomatis ruang untuk kredit lain bisa menyempit,” kata Yusuf kepada Kompas.com, Selasa (21/4/2026).

Ia menambahkan, dengan adanya aturan tersebut, nasabah UMKM yang telah lama menjalin hubungan dengan bank justru berpotensi kalah prioritas. “Bukan karena bank tidak mau, tapi karena mereka harus mengatur portofolio risikonya,” imbuhnya.

Kondisi UMKM yang belum sepenuhnya pulih pasca-pandemi juga menjadi pertimbangan. Menurut Yusuf, penambahan beban ke segmen baru, termasuk program prioritas, akan membuat bank lebih selektif dalam menyalurkan kredit.

Penyaluran Kredit ke Program Prioritas Bukan Kewajiban

Yusuf menjelaskan bahwa secara resmi, penyaluran kredit ke program prioritas pemerintah bukanlah kewajiban yang memiliki target angka spesifik bagi setiap bank. Ia memandang hal ini lebih sebagai dorongan agar bank memasukkan pembiayaan program prioritas ke dalam rencana bisnis mereka.

“Tapi di lapangan, kita juga paham, begitu sesuatu masuk ke aturan dan harus dilaporkan, rasanya tidak lagi sekadar imbauan biasa,” ungkapnya.

Khusus untuk bank milik negara, Yusuf melihat adanya kecenderungan untuk mengikuti arah kebijakan pemerintah. Ia berasumsi, meskipun tidak tertulis sebagai kewajiban, tekanan praktik untuk mendukung program prioritas tetap ada.

Dari sudut pandang kebijakan, imbauan ini dinilai sebagai upaya halus untuk mengarahkan kredit ke sektor tertentu, berbeda dengan model kuota yang lebih kaku. “Masalahnya tinggal satu, apakah ini nanti tetap menjaga prinsip kehati-hatian bank atau tidak,” ujar Yusuf.

Dana Nasabah Tetap Dikelola, Dampak pada Penyaluran Kredit

Menanggapi kekhawatiran mengenai penggunaan dana nasabah secara langsung untuk program prioritas, Yusuf menegaskan bahwa dana tersebut tetap dikelola seperti biasa. Perubahan yang terjadi lebih pada sisi penyaluran kredit oleh bank.

“Tapi memang, perubahan di situ tetap ada efeknya,” terang dia.

Yusuf juga menyoroti kondisi likuiditas bank yang tidak terlalu longgar dan perlambatan pertumbuhan dana masyarakat. Ditambah lagi dengan adanya instrumen pemerintah yang menarik bagi investor, persaingan dalam mencari dana menjadi semakin ketat.

Ketika bank didorong untuk masuk ke pembiayaan baru yang risikonya belum sepenuhnya jelas, biaya dana (cost of fund) berpotensi naik. Hal ini memaksa bank untuk lebih agresif dalam menarik simpanan.

Dalam jangka pendek, nasabah mungkin merasakan dampak positif seperti bunga deposito yang sedikit lebih menarik. Namun, dalam jangka panjang, ini bisa menjadi sinyal tekanan yang meningkat pada perbankan.

“Jadi kalau ditanya harus khawatir atau tidak, menurut saya tidak perlu panik. Sistem perbankan kita relatif cukup kuat,” terang Yusuf.

Kendati demikian, kebijakan ini perlu dicermati secara kritis pelaksanaannya. “Selama bank masih pegang prinsip kehati-hatian dan OJK tidak mendorong terlalu jauh, risikonya masih bisa dijaga. Tapi kalau dorongan ini pelan pelan berubah jadi tekanan, di situ potensi masalahnya mulai muncul,” ungkapnya.

Efek ke Simpanan Nasabah Tidak Langsung Terasa

Ekonom sekaligus Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI), Budi Frensidy, menjelaskan bahwa dampak kebijakan tersebut terhadap Dana Pihak Ketiga (DPK) atau simpanan nasabah di bank seharusnya tidak langsung terasa.

“Dana nasabah tidak otomatis “dialihkan” ke program pemerintah. Bank tetap mengelola dana dalam kerangka intermediasi biasa,” ujar Budi kepada Kompas.com, Senin (20/4/2026).

Menurutnya, pengaruh baru akan muncul ketika dorongan pembiayaan tersebut menyebabkan penurunan kualitas kredit. Hal ini pada akhirnya akan menekan likuiditas, biaya pencadangan, dan profitabilitas bank.

“OJK sendiri di berbagai pernyataannya tetap menekankan stabilitas pembiayaan dan prinsip kehati-hatian, jadi efek ke DPK akan sangat bergantung pada kualitas underwriting masing-masing bank, bukan semata pada adanya kewajiban laporan,” imbuhnya.

Urgensi Aturan Pelaporan Dukungan Program Prioritas Pemerintah

Budi menerangkan bahwa urgensi dari wacana tersebut terletak pada pengawasan dan penyelarasan kebijakan. OJK sedang menyiapkan revisi aturan Rencana Bisnis Bank (RBB) agar bank turut mendukung program prioritas pemerintah, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Program 3 Juta Rumah, dan Koperasi Merah Putih.

Advertisement

“Ini supaya otoritas lebih mudah memantau arah pembiayaan, eksposur risiko, dan realisasinya,” kata dia.

Ia menambahkan, OJK telah menempatkan dukungan terhadap program prioritas pemerintah sebagai salah satu agenda kebijakan pada tahun 2026. Namun, karena ini masih tahap rancangan, yang terpenting adalah pelaporan tersebut menjadi alat transparansi, bukan tekanan terselubung yang mendorong bank menyalurkan kredit di luar batas toleransi risikonya (risk appetite).

Kredit Harus Tetap Berbasis Kelayakan Usaha

Budi menekankan bahwa risiko terhadap kepercayaan nasabah dapat terjadi jika publik mempersepsikan bank seolah-olah menjadi perpanjangan tangan program fiskal atau politik. Kepercayaan nasabah bisa tergerus apabila kredit dianggap tidak lagi berbasis kelayakan usaha, melainkan berdasarkan penugasan.

Namun, jika OJK dapat menegaskan bahwa kebijakan ini hanya sebatas kewajiban pelaporan dalam rencana bisnis, sementara keputusan kredit tetap tunduk pada tata kelola, manajemen risiko, dan penilaian komersial bank, dampak negatifnya dapat dibatasi.

“Jadi, penentunya bukan ada atau tidak ada laporan, melainkan apakah independensi manajemen risiko bank tetap utuh,” tutup Budi.

Perbankan Jamin Dana Nasabah Aman

Di sisi lain, perbankan menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dana nasabah dan mengelolanya secara hati-hati, meskipun terlibat dalam mendukung program prioritas pemerintah sesuai arahan regulator.

Corporate Secretary PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN, Ramon Armando, menyatakan bahwa bank tetap menjalankan kegiatan usaha sesuai arahan regulator dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Potensi dampak dari kebijakan akan dikelola melalui manajemen risiko internal yang ketat.

“Bank pada dasarnya tetap mengikuti kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), tetapi membatasi dampaknya melalui manajemen risiko internal,” ujar Ramon.

Sementara itu, Executive Vice President Corporate Communication and Social Responsibility PT Bank Central Asia Tbk, Hera F Haryn, menyampaikan bahwa perseroan akan terus mencermati setiap kebijakan yang diterbitkan regulator untuk memastikan keamanan dana nasabah. Koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait juga diperkuat agar kegiatan usaha tetap berjalan sesuai prinsip kehati-hatian.

“Kami berkomitmen menjalankan bisnis dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dengan menerapkan manajemen risiko yang disiplin,” ungkap Hera.

Bank Tetap Punya Ruang Menentukan Strategi Bisnisnya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa perbankan tidak diwajibkan menyalurkan kredit untuk membiayai program pemerintah, meskipun rencana tersebut akan dimasukkan dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Rencana Bisnis Bank (RBB).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan bahwa kebijakan tersebut tidak bersifat memaksa dan tetap memberikan ruang bagi bank dalam menentukan strategi bisnisnya masing-masing.

“Penyaluran kredit dimaksud tidak bersifat mandatori dan tidak disertai dengan penetapan kuota tertentu oleh OJK. Bank tetap memiliki keleluasaan dalam menetapkan strategi penyaluran kredit dengan mempertimbangkan risk appetite dan risk tolerance masing-masing Bank,” ujar Dian kepada Kompas.com pada Senin (20/4/2026).

Menurut Dian, pencantuman poin kredit untuk program pemerintah dalam RBB bukan dimaksudkan sebagai kewajiban, melainkan untuk memperkuat kualitas perencanaan bisnis bank agar lebih komprehensif dan berorientasi ke depan. Melalui rencana bisnis tersebut, bank diharapkan mampu mengidentifikasi peluang intermediasi yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Ia menjelaskan, keberadaan poin tersebut akan memberikan gambaran yang lebih menyeluruh atas perencanaan bisnis bank, sehingga potensi penyaluran kredit ke sektor-sektor yang berdampak terhadap perekonomian dapat terpetakan dengan lebih terstruktur. Dengan demikian, bank tetap dapat berperan dalam mendukung program pemerintah, tanpa harus mengorbankan prinsip bisnis dan manajemen risiko yang menjadi dasar operasional perbankan.

OJK Minta Bank Aktif Dukung Program Prioritas Pemerintah

Sebelumnya, OJK tengah membahas Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Rencana Bisnis Bank Umum. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan, melalui aturan tersebut OJK akan mendorong perbankan agar lebih aktif mendukung program prioritas pemerintah.

Nantinya POJK tersebut akan diarahkan agar perbankan nasional dapat menyalurkan kredit ke program-program strategis pemerintah seperti program 3 juta rumah, Makan Bergizi Gratis (MBG), dan Koperasi Desa Merah Putih.

“Kita sedang merancang RPOJK untuk penyesuaian ketentuan RBB. Itu di dalamnya bagaimana kita mendukung bank juga bisa lebih masuk kepada program-program prioritas pemerintah,” tutup Friderica.

Advertisement