Megapolitan

Eks Kadis LH Tersangka Longsor Bantargebang, Rano Karno: Sudah Diingatkan Sejak 2024

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menyatakan bahwa potensi bahaya di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang sebenarnya telah diidentifikasi dan diperingatkan sejak beberapa tahun sebelum insiden longsor yang menewaskan tujuh orang pada 8 Maret 2026. Penetapan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, sebagai tersangka menyusul tragedi tersebut.

“Sebetulnya perjalanan panjang. Bukan perjalanan seminggu, dua minggu. Bahkan sudah diperingati dari tahun 2024. Nah, jadi artinya, ini satu konsekuensi yang memang harus dipikul,” ujar Rano di Balai Kota Jakarta pada Selasa (21/4/2026).

Rano menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak akan melakukan intervensi. Ia juga memastikan Pemprov DKI akan tetap memberikan pendampingan hukum kepada Asep Kuswanto.

“Tapi kita tentu akan semaksimal akan memberikan, bahasa apa ya, mendampingi pembantuan pendampingan hukum. Itu mekanisme kepemerintahan yang biasa dilakukan,” tambahnya.

Menurut Rano, kasus ini seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama dalam hal pengelolaan sampah di Ibu Kota. Ia menggarisbawahi bahwa persoalan sampah di Jakarta merupakan tantangan besar, mengingat volume sampah harian yang mencapai sekitar 7.000 ton. TPST Bantargebang, yang telah beroperasi puluhan tahun, memikul beban berat sebagai tempat pengolahan sampah berskala nasional.

“Ini kendala kota besar. Tapi sekarang kita mulai dorong pemilahan sampah dari rumah. Selain itu, ada teknologi yang bisa mengubah sampah menjadi energi listrik, dan sekarang PLN sudah bisa membeli listrik tersebut,” jelasnya.

Advertisement

Teknologi pengolahan sampah menjadi energi sebenarnya telah lama ada, namun baru saat ini ditemukan skema yang memungkinkan untuk diterapkan secara optimal. Sebelumnya, penetapan Asep Kuswanto sebagai tersangka dilakukan oleh penyidik lingkungan hidup setelah proses penyelidikan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan sampah di TPST Bantargebang.

“Aparat penegak hukum lingkungan telah menetapkan tersangka mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta berinisial saudara AK dalam perkara pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang,” ujar Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofia dalam keterangan tertulisnya pada Senin (20/4/2026).

Kasus ini berawal dari peristiwa longsor di zona landfill 4 TPST Bantargebang pada Minggu, 8 Maret 2026. Insiden tersebut menelan tujuh korban jiwa dan enam orang lainnya mengalami luka-luka. Penyidik menilai longsor terjadi akibat pengelolaan sampah di lokasi tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku.

Sementara itu, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup BPLH, Rizal Irawan, menjelaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara bertahap, mulai dari pengawasan hingga penindakan hukum.

“Apabila berdasarkan pembuktian ilmiah pelanggaran terus terjadi atau tidak ada perbaikan yang signifikan, maka penegakan hukum pidana harus dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum dan efek jera,” kata Rizal.

Advertisement