PT Bank Negara Indonesia (BNI) Persero Tbk angkat bicara terkait kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, senilai Rp 28 miliar yang melibatkan salah satu pegawainya. Bank pelat merah ini menyatakan akan menyelesaikan pengembalian dana sesuai hasil penyidikan aparat penegak hukum.
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menjelaskan bahwa pelaku adalah mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, yang bertindak atas nama pribadi. “Perkembangan penyidikan memberikan kejelasan mengenai nilai kerugian, yang menjadi landasan bagi BNI dalam menyelesaikan pengembalian dana secara tepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Munadi, seperti dikutip dari laman resmi BNI.
Proses pengembalian dana tersebut akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak. BNI juga menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang merugikan banyak pihak tersebut.
Terbongkar Melalui Pengawasan Internal BNI
Munadi membeberkan bahwa kasus ini mulai terendus oleh tim internal BNI melalui hasil pengawasan pada tahun 2026. Saat itu, ditemukan adanya kejanggalan dalam pengelolaan dana dan laporan internal bank. Menindaklanjuti temuan tersebut, pimpinan cabang BNI segera melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
Pelaku, Andi Hakim Febriansyah, telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh pihak kepolisian. Meskipun baru terungkap pada tahun 2026, kasus penggelapan dana ini ternyata telah berlangsung sejak tahun 2019. Modus pelaku adalah dengan menawarkan produk investasi fiktif yang ia sebut sebagai “Deposito Investment” kepada jemaat gereja.
Pelaku menjanjikan bunga investasi sebesar 8 persen per tahun, jauh di atas rata-rata bunga perbankan yang hanya berkisar 3-4 persen. Namun, produk investasi tersebut ternyata tidak pernah ada dalam sistem resmi perbankan BNI.
Produk Investasi Bodong dan Aset Pelaku
BNI menegaskan bahwa produk “Deposito Investment” yang ditawarkan pelaku bukanlah produk resmi BNI dan tidak pernah tercatat dalam sistem operasional perseroan. “Peristiwa ini merupakan tindakan individu yang dilakukan di luar sistem, kewenangan, dan prosedur resmi perbankan,” tegas Munadi.
Untuk meyakinkan para korban, pelaku memalsukan dokumen, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah. Hasil penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa dana yang dihimpun dari korban dialihkan ke rekening pribadi pelaku, keluarganya, serta digunakan untuk bisnis miliknya di Kabupaten Labuhanbatu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, menyebutkan bahwa hasil interogasi menunjukkan pelaku berinvestasi pada sejumlah usaha, termasuk sport center, kafe, dan mini zoo. Seluruh aset yang dibangun menggunakan uang hasil penggelapan dana tersebut kini telah disita oleh pihak kepolisian dan tersebar di wilayah Labuhanbatu.
Pelaku Sempat Melarikan Diri ke Australia
Setelah kasusnya terbongkar dan dilaporkan ke kepolisian, pelaku Andi Hakim Febriansyah ternyata sempat melarikan diri ke Australia. Kombes Pol Rahmat Budi Handoko mengungkapkan bahwa pelaku kabur dua hari setelah laporan polisi dibuat.
Diberitakan sebelumnya oleh Kompas.com pada 31 Maret 2026, pelaku diduga telah merencanakan pelariannya dengan mengajukan pensiun dini dari BNI. “Iya, sebelum dilaporkan ke Polda Sumut, dia sudah cuti sejak 9 Februari 2026, lalu sembilan hari kemudian mengundurkan diri atau pensiun dini,” kata Rahmat.
Setelah menjadi buron selama satu bulan, tersangka akhirnya berhasil diamankan setibanya di Indonesia melalui Bandara Kualanamu pada 30 Maret 2026.
BNI Mulai Kembalikan Dana Jemaat
Dana yang digelapkan diketahui berasal dari anggota Credit Union Paroki Aek Nabara (CU-PAN), sebuah koperasi simpan pinjam milik gereja setempat. BNI berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan melakukan pengembalian dana sesuai dengan proses hukum yang berjalan.
Sebagai langkah awal, BNI telah berhasil mengembalikan dana sebesar Rp 7 miliar kepada CU Paroki Aek Nabara. “Kami sudah melakukan pengembalian awal sebesar Rp 7 miliar, dan sisanya akan kami selesaikan dalam minggu ini,” ungkap Munadi, seraya memastikan sisa dana akan diselesaikan dalam waktu dekat.






