SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar praktik pengoplosan beras yang menggunakan kemasan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) milik pemerintah. Seorang pemuda berinisial RMF (28), warga Kabupaten Probolinggo, diamankan karena diduga telah menjalankan aksinya selama dua tahun terakhir dengan mencatut merek dagang resmi untuk meraup keuntungan pribadi.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Farris Nur Sanjaya, menjelaskan bahwa modus operandi tersangka adalah membeli karung berlogo SPHP melalui platform belanja daring. Setelah itu, ia merekayasa tampilan beras yang dijualnya dengan kemasan tersebut, padahal RMF tidak memiliki izin resmi untuk memproduksi atau mendistribusikan beras program pemerintah.
“Tersangka mencatut kemasan merek dagang milik pemerintah dengan membeli karung berlogo SPHP melalui pemesanan toko online dalam jumlah banyak,” ujar Farris di Mapolda Jatim, Sabtu (18/4/2026).
Selain menggunakan kemasan SPHP, tersangka juga memakai kemasan merek dagang lain untuk mendongkrak harga jual beras yang sebenarnya berkualitas rendah.
Kualitas Beras Dipertanyakan, Timbangan Dikurangi
Berdasarkan hasil pemeriksaan, beras yang dijual tersangka diketahui jauh dari standar mutu beras medium. Pasokan beras berkualitas rendah ini didapatkan dari sejumlah distributor di wilayah Probolinggo.
“Secara kasat mata, untuk beras medium biasanya 20-40 persen pecahannya beras utuh. Tapi beras milik pelaku pecahannya hampir 80 persen. Ini sangat jauh di bawah mutu,” ungkap Farris.
Tak hanya memanipulasi kualitas, RMF juga melakukan kecurangan pada berat timbangan. Karung yang seharusnya berisi 5 kilogram, hanya diisi sekitar 4,9 kilogram oleh tersangka. Dari setiap kemasan, tersangka mendapatkan keuntungan tambahan sebesar Rp3.000.
Selama dua tahun beroperasi, total keuntungan yang dikantongi tersangka diperkirakan mencapai Rp91,2 juta. Farris merinci, pada momen Ramadhan lalu, pesanan meningkat tajam untuk kebutuhan zakat fitrah. Dalam satu bulan, tersangka mampu mengolah 8 ton beras dengan omzet bulanan mencapai Rp11,7 juta.
Bantahan Bulog dan Ciri Beras SPHP Asli
Menanggapi kasus ini, Pemimpin Wilayah Perum Bulog Kanwil Jatim, Langgeng Wisnu Adinugroho, menegaskan bahwa beras yang diedarkan tersangka bukan berasal dari stok Bulog.
“Perbuatan tersangka murni praktik curang dengan mencatut merek dagang produk beras SPHP. Beras yang diungkap dalam kasus ini dipastikan bukan berasal dari Bulog,” tegas Langgeng.
Ia menjelaskan bahwa beras SPHP yang asli hanya disalurkan melalui delapan saluran resmi, yaitu:
- Pengecer di pasar rakyat
- Koperasi desa dan instansi pemerintah
- Gerakan Pangan Murah (GPM)
- Outlet BUMN/BUMD
- Rumah Pangan Kita (RPK)
- Swalayan atau toko modern
Langgeng juga mengimbau warga untuk mengenali ciri beras SPHP asli. Salah satunya adalah adanya tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa yang ditempel secara paten pada bagian sudut kemasan karung.
Ancaman Hukuman
Akibat perbuatannya, tersangka RMF dijerat dengan pasal berlapis. Ia terancam dikenakan Pasal 144 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp6 miliar,” tutup Farris.
Polisi saat ini masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran beras palsu di wilayah Jawa Timur.





