Otomotif

Dedi Mulyadi Bakal Kenakan Pajak Kendaraan Listrik di Jawa Barat

Advertisement

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil sikap tegas terkait pemungutan pajak kendaraan listrik. Berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang memberikan pembebasan otomatis, kendaraan listrik di Jawa Barat dipastikan tetap akan dikenakan pajak daerah. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga sumber pembiayaan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa pungutan pajak kendaraan bermotor, termasuk untuk kendaraan listrik, sangat krusial untuk mendukung pembangunan daerah. “Harapan saya adalah pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Kan motor dan mobil menggunakan jalan,” tegas Dedi dalam keterangan resminya pada Senin (20/4/2026).

Dedi menjelaskan bahwa tanpa adanya penerimaan dari pajak kendaraan bermotor, serta potensi tertundanya dana bagi hasil pajak, kemampuan fiskal daerah akan mengalami tekanan signifikan. Kondisi ini, menurutnya, dapat berujung pada terhambatnya berbagai program pembangunan di Jawa Barat, khususnya dalam menjaga kualitas infrastruktur jalan yang vital bagi mobilitas masyarakat.

Meski demikian, Dedi Mulyadi optimistis bahwa masyarakat akan tetap patuh dalam membayar pajak. Ia berkeyakinan tingkat kepatuhan akan meningkat seiring dengan manfaat yang mereka rasakan, terutama dalam perbaikan dan pemeliharaan jalan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun telah berupaya memberikan kemudahan dalam proses pembayaran pajak kendaraan, termasuk penyederhanaan persyaratan administrasi yang tidak lagi mewajibkan KTP pemilik pertama.

Perubahan Kebijakan Nasional Menjadi Pemicu

Perubahan arah kebijakan pemungutan pajak kendaraan listrik ini tidak lepas dari terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi baru ini mengubah skema perpajakan kendaraan listrik secara nasional. Sebelumnya, berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) secara otomatis mendapatkan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Namun, status pembebasan otomatis tersebut kini tidak lagi berlaku. Dalam regulasi terbaru, formulasi mengenai pembebasan eksplisit untuk BEV tidak ditemukan. Meskipun Pasal 3 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 masih mencantumkan kendaraan energi terbarukan sebagai objek yang dikecualikan, tidak ada penjabaran rinci apakah ini termasuk BEV atau tidak. Di sisi lain, Pasal 19 membuka ruang pengenaan pajak, dengan catatan pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan.

Advertisement

Dari sisi perhitungan, dasar pengenaan pajak juga tidak lagi membedakan antara mobil listrik dan kendaraan bermesin pembakaran internal. Hal ini termasuk besaran bobot koefisien yang menjadi pengali besaran PKB. Dengan demikian, posisi kendaraan listrik dalam struktur pajak kini setara dengan mobil konvensional, meskipun insentif tetap dimungkinkan.

DKI Jakarta Tempuh Pendekatan Berbeda

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tampaknya tengah merumuskan pendekatan yang berbeda dalam hal kebijakan kendaraan listrik. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa pihaknya sedang menggodok kebijakan turunan yang lebih berfokus pada keseimbangan insentif.

“Dalam waktu dekat Pemerintah DKI Jakarta akan mengatur kebijakan yang berkaitan dengan kendaraan listrik secara adil. Karena kendaraan listrik ini kan dapat fasilitas ganjil-genap, pajaknya 0 persen,” ujar Pramono.

Ia menambahkan bahwa selama ini kendaraan listrik telah menikmati berbagai bentuk insentif, mulai dari pembebasan pajak hingga fasilitas bebas ganjil-genap. Oleh karena itu, kebijakan ke depan akan mempertimbangkan keseimbangan antara pemberian insentif dan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

“Bagi yang dibebaskan, kami akan bebaskan 100 persen, tapi bagi yang dikenakan, kami akan mengurangi dan sebagainya. Itu yang akan segera kita putuskan,” tutup Pramono.

Advertisement