Regional

Dinilai Mematikan Usaha, Pelaku Wisata Minta Kebijakan Pembatasan Kuota Wisatawan ke TN Komodo Dicabut

Advertisement

Para pelaku wisata di Nusa Tenggara Timur menyuarakan penolakan keras terhadap kebijakan pembatasan kuota kunjungan wisatawan ke Taman Nasional Komodo (TNK). Mereka menilai langkah tersebut berpotensi mematikan usaha di sektor pariwisata dan dinilai bertentangan dengan upaya pengentasan kemiskinan.

Agus Puka, seorang pramuwisata yang telah lebih dari 31 tahun berkecimpung di Labuan Bajo dan wilayah Nusa Tenggara Timur lainnya, menyoroti betapa kecilnya kuota yang ditetapkan, yaitu hanya 1.000 orang per hari. Angka ini dinilainya sangat minim jika dibandingkan dengan target kunjungan yang pernah mencapai 11 juta wisatawan.

“Sebagai insan pariwisata, kami sangat menyesalkan. Karena itu sebuah kebijakan yang diambil sepihak oleh kementerian,” ujar Agus saat dihubungi, Jumat (17/4/2026).

Kekhawatiran terbesar Agus tertuju pada nasib para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menggantungkan hidupnya pada sektor pariwisata. Ia berpandangan bahwa pembatasan kuota ini akan berdampak buruk pada usaha hotel, penginapan kecil, toko oleh-oleh, transportasi, hingga penyewaan perahu motor.

“Usaha-usaha UMKM yang ada mau dikemanakan? Hotel, penginapan-penginapan kecil, suvenir, transport, perahu-perahu motor, segala macam tidak ada diberdayakan lagi,” keluhnya.

Lebih lanjut, Agus menyoroti minimnya keterlibatan pemerintah daerah dan masyarakat setempat dalam proses pengambilan kebijakan ini. Ia merasa pemerintah daerah terkesan tidak berdaya menghadapi keputusan yang datang dari pemerintah pusat.

“Pemerintah daerah dan masyarakat setempat harus dilibatkan dalam segala kebijakan yang akan pengambilan kebijakan untuk kepentingan umum itu. Jangan hanya sepihak,” tegasnya.

Agus menduga kebijakan pembatasan kuota ini justru berpotensi menjadi program pemiskinan dan hanya menguntungkan kelompok investor tertentu. Oleh karena itu, ia mendesak agar kebijakan ini dievaluasi dan segera dicabut. Sebagai gantinya, ia mengusulkan peningkatan pengawasan di lapangan, perbaikan fasilitas, serta sinergi yang baik antara Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. Tujuannya adalah untuk menciptakan pengelolaan pariwisata yang profesional dan berstandar internasional tanpa harus membatasi jumlah wisatawan.

“Yang penting fasilitas yang dibutuhkan oleh masyarakat itu ada kontrol monitoring dari pemerintahan yang qualified,” pungkasnya.

Penolakan Serupa dari Praktisi Pariwisata Lain

Senada dengan Agus, Konradus Rindu, seorang praktisi pariwisata, juga menyatakan penolakan keras terhadap kebijakan pembatasan kuota 1.000 wisatawan ke Taman Nasional Komodo. Konradus mendasarkan penolakannya pada ketidakjelasan alasan di balik pembatasan kuota tersebut.

“Pendasararan pembatasan kuota itu sampai hari ini kami belum dapatkan. Kalau konservasi jadi dasar, tolong jelaskan kepada kami,” ujarnya.

Advertisement

Sebagai Pembina Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) Kabupaten Sikka, Konradus khawatir kebijakan ini akan memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian, khususnya bagi para praktisi wisata. Ia menekankan bahwa sektor pariwisata memiliki efek ganda (multiplier effect) yang luas.

“Pembatasan ini tidak hanya memengaruhi aktivitas hotel dan restoran, tetapi juga seluruh sektor yang terkait dengan pariwisata,” jelasnya.

Konradus juga mempertanyakan keputusan pemerintah yang menjadikan Labuan Bajo dan sekitarnya sebagai destinasi pariwisata super premium. Ia melihat adanya kontradiksi antara tujuan untuk mendongkrak kunjungan wisatawan dengan kebijakan pembatasan kuota, apalagi promosi pariwisata di kawasan tersebut gencar dilakukan.

“Bahkan dipromosikan secara besar-besaran. Tapi yang terjadi sekarang sangat kontradiksi,” katanya.

Komodo sendiri merupakan ikon pariwisata Labuan Bajo dan Flores secara umum. Konradus menduga adanya kepentingan lain di balik kebijakan ini, dengan potensi “udang di balik batu” di mana pembatasan kuota justru menguntungkan pihak tertentu dengan membuka peluang pembangunan yang lebih besar secara diam-diam.

“Jangan sampai ada pesan sponsor, sehingga dibatasi (kuota wisatawan) 1000,” katanya.

Evaluasi Pengelolaan, Bukan Pembatasan Kunjungan

Konradus menekankan pentingnya evaluasi terhadap pengelolaan Taman Nasional Komodo, bukan dengan membatasi jumlah kunjungan wisatawan. Ia mengusulkan langkah-langkah konkret seperti penyediaan mooring buoy di Pulau Padar untuk tempat ikat kapal, serta pengawasan ketat terhadap aktivitas snorkeling untuk mencegah kerusakan terumbu karang.

Selain itu, para pelaku pariwisata juga menyadari perlunya evaluasi diri. Konradus menekankan pentingnya para praktisi pariwisata untuk lebih peduli terhadap konservasi alam, baik di laut maupun di darat. Hal ini dapat diwujudkan melalui tindakan nyata, seperti tidak membuang sampah sembarangan dan mengingatkan wisatawan untuk menjaga lingkungan.

Hal senada juga disampaikan Rikardus, seorang pelaku wisata di NTT. Ia meminta pemerintah untuk mengkaji kembali kebijakan tersebut. “Sebagai pelaku pariwisata, kebijakan ini sangat berdampak di semua sektor. Saya minta untuk evaluasi kembali,” tandasnya.

Advertisement