Megapolitan

Eks Kadis LH DKI Jadi Tersangka, Ini Kilas Balik Tragedi Longsor Bantargebang Tewaskan 7 Orang

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Peristiwa longsor gunungan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang merenggut tujuh nyawa, kini berbuntut penetapan tersangka. Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Penetapan ini menjadi penanda bahwa insiden yang terjadi lebih dari sebulan lalu itu tidak hanya dianggap sebagai bencana alam, tetapi juga sebagai akibat dari dugaan kelalaian dalam pengelolaan lingkungan.

Longsor Saat Aktivitas Puncak Pembuangan Sampah

Tragedi nahas itu terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026, sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, aktivitas pembuangan sampah di area landfill zona 4 TPST Bantargebang sedang padat. Sejumlah truk sampah dilaporkan sedang mengantre untuk membuang muatan.

Tiba-tiba, tumpukan sampah ambrol dan menimbun siapa saja yang berada di sekitarnya. “Pada saat truk sampah antre mau buang sampah sekitar pukul 14.30 WIB, tiba-tiba tumpukan sampah longsor sehingga sopir yang antre untuk buang sampah tertimbun longsoran sampah,” ujar anggota rescue Damkar Kota Bekasi, Eko Uban.

Tidak hanya sopir truk, warga yang berada di warung sekitar lokasi kejadian juga turut menjadi korban tertimbun.

13 Orang Jadi Korban, Tujuh Meninggal Dunia

Total terdapat 13 orang yang menjadi korban dalam peristiwa longsor tersebut. Setelah proses pencarian yang berlangsung selama dua hari, tujuh orang dinyatakan meninggal dunia, sementara enam lainnya berhasil selamat.

Korban dalam tragedi ini berasal dari berbagai latar belakang, meliputi sopir truk sampah, warga sekitar, hingga para pemulung yang beraktivitas di lokasi.

“Dengan ditemukannya seluruh korban dan tidak adanya laporan korban hilang maka operasi SAR dinyatakan ditutup,” ujar Kepala Kantor SAR Jakarta, Desiana Kartika Bahari.

Seluruh korban meninggal dunia kemudian dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani proses identifikasi sebelum diserahkan kepada pihak keluarga.

Hujan Ekstrem Diduga Jadi Pemicu

Gubernur DKI Jakarta saat itu, Pramono Anung, menyebutkan bahwa longsor dipicu oleh hujan ekstrem yang mengguyur kawasan Bantargebang sepanjang hari. Curah hujan dilaporkan mencapai 264 milimeter per hari.

Advertisement

“Peristiwa longsor tersebut di zona 4A pada pukul 14.30 WIB diduga dipicu oleh hujan ekstrem pada hari Minggu,” ujar Pramono.

Ia menjelaskan bahwa kondisi tersebut menyebabkan air meresap ke dalam tumpukan sampah, menciptakan kondisi yang licin dan tidak stabil. Hal ini kemudian memicu pergeseran massa sampah atau sliding yang berujung pada longsor.

TPST Bantargebang Sempat Dikenai Sanksi Administratif

Sebelum tragedi longsor terjadi, TPST Bantargebang sebenarnya telah dikenai sanksi administratif berupa paksaan pemerintah sejak Desember 2024. Namun, hasil pengawasan lanjutan pada April dan Mei 2025 menunjukkan bahwa pengelola belum memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, termasuk pelaksanaan audit lingkungan.

Penyidik menilai pengelolaan sampah di lokasi tersebut belum memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup BPLH, Rizal Irawan, menyatakan, “Apabila berdasarkan pembuktian ilmiah pelanggaran terus terjadi atau tidak ada perbaikan yang signifikan, maka penegakan hukum pidana harus dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum dan efek jera.”

Eks Kadis LH Jadi Tersangka, Dinas Dirombak

Dalam perkembangan terbaru kasus ini, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengumumkan penetapan tersangka terhadap Asep Kuswanto.

“Aparat penegak hukum lingkungan telah menetapkan tersangka mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta berinisial saudara AK dalam perkara pengelolaan TPST Bantargebang,” ujar Hanif.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga melakukan perombakan pada jajaran pejabatnya. Posisi Kepala Dinas LH Jakarta yang sebelumnya dijabat Asep Kuswanto kini diisi oleh Dudi Gardesi Asikin. Sementara itu, Asep dipindahkan menjadi Asisten Deputi Gubernur bidang tata ruang.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola, sekaligus menjadi respons atas tragedi yang menjadi pengingat keras akan besarnya risiko di balik persoalan sampah ibu kota.

Advertisement