JAKARTA, Kompas.com – Kasus kebakaran yang melanda gudang pestisida di kawasan Pergudangan Taman Tekno, Tangerang Selatan, telah memasuki tahapan baru dengan fokus pada dugaan pencemaran lingkungan. Setelah api berhasil dipadamkan berbulan-bulan lalu, proses hukum kini mulai menelusuri lebih dalam jejak peristiwa tersebut.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan pada Senin (30/4/2026) memanggil perwakilan PT Bumi Serpong Damai (BSD) Sinar Mas Land, pengelola kawasan tersebut, untuk dimintai keterangan. Dua orang perwakilan perusahaan tersebut hadir di kantor Kejari sekitar pukul 10.00 WIB dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam.
Pemeriksaan Pengelola Kawasan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangsel, Ronny Bona Tua Hutagalung, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. “Ya benar, tadi kami lakukan pemanggilan untuk meminta keterangan terkait kebakaran dan pencemaran lingkungan di Kawasan Taman Tekno BSD,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin, seperti dikutip dari TribunBanten.com.
Ronny menegaskan bahwa hasil pemeriksaan hari ini akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. “Hasil hari ini akan kami dalami untuk menentukan langkah berikutnya,” kata Ronny.
Usai menjalani pemeriksaan, perwakilan pengelola kawasan enggan memberikan komentar. “Nanti ya mas,” ujar salah satu dari mereka singkat, sebelum menambahkan, “Engga, maaf ya mas,” saat meninggalkan lokasi.
Dampak Pencemaran Lingkungan
Kebakaran gudang pestisida yang terjadi pada Senin (9/2/2026) dini hari tidak hanya menimbulkan kerusakan fisik bangunan. Air yang digunakan untuk memadamkan api, bercampur dengan bahan kimia, justru menjadi awal dari persoalan lingkungan yang lebih luas.
“Bahan kimia yang terbakar itu bercampur dengan air pemadaman, lalu mengalir ke got dan gorong-gorong, terbawa arus hingga ke sungai,” ujar Komandan Regu Dinas Pemadam Kebakaran Tangerang Selatan, Sahroni.
Aliran air yang terkontaminasi tersebut bermuara ke Sungai Jaletreng dan terhubung dengan Kali Angke. Dampaknya terasa hingga kawasan BSD, ditandai dengan ditemukannya ikan-ikan mati. “Limbahnya sampai mencemari sungai di wilayah BSD dan menyebabkan banyak ikan mati,” kata Sahroni.
Jejak pencemaran ini tidak berhenti di satu titik. Air yang mengalir membawa sisa-sisa zat kimia melintasi batas wilayah, memperluas dampak dari satu peristiwa kebakaran.
Penanganan Berlapis dari Pemerintah
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan penanganan kasus ini tidak hanya berhenti pada langkah administratif. Selain proses pidana yang tengah berjalan, pemerintah juga menyiapkan gugatan perdata.
“Dari sisi perdatanya kita akan ambil sebagaimana dimaksudkan di dalam Pasal 87 dan 90 Undang-Undang 32 Tahun 2009,” ujar Menteri Lingkungan Hidup Hanif.
Ia menjelaskan, dampak pencemaran diperkirakan membentang dari Sungai Jaletreng hingga Sungai Cisadane sejauh sekitar sembilan kilometer, bahkan berlanjut sampai Teluknaga. “Ini mungkin akan panjang ceritanya, karena air ini mengalir mulai dari Sungai Jaletreng sampai ketemu Cisadane sekitar sembilan kilometer. Kemudian Cisadane sampai ke Teluknaga. Mungkin puluhan kilometer yang terpapar dari kondisi ini,” ujarnya.
Di sisi lain, kepolisian masih terus menyelidiki kemungkinan unsur pidana dalam kasus tersebut. “Nanti sambil jalan ya kasusnya, karena masih proses penyelidikan. Kita masih mencari apakah ada peristiwanya, pidananya atau tidak,” kata Kapolres Boy.
Bantahan dari Perusahaan
Di tengah proses hukum yang berjalan, pihak perusahaan terkait, PT Biotek Saranatama, menyampaikan bantahan. Manajemen perusahaan menyebut kebakaran tersebut sebagai musibah, bukan akibat aktivitas produksi yang mencemari lingkungan.
“Ini kan musibah. Sama kayak mungkin kejadian orang dibegal, terus akhirnya si pembegal dibunuh misalnya. Itu kan efek. Dia sebenarnya korban juga kan. Karena ini musibah,” ujar Manager Operasional PT Biotek Saranatama, Luki.
Luki menegaskan bahwa gudang tersebut hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan, bukan fasilitas produksi maupun pengolahan limbah. “Kita memang enggak ada limbah sebenarnya. Ini tempat penyimpanan saja, bukan pabrik. Penyimpanan itu tidak ada limbah,” katanya.
Menurut dia, pencemaran yang terjadi lebih merupakan dampak dari kondisi tak terduga. “Misalnya di rumah punya racun tikus atau obat nyamuk, lalu tiba-tiba kebanjiran dan mencemari lingkungan. Kira-kira seperti itu,” ujarnya.
Terkait instalasi pengolahan air limbah (IPAL), Luki menyebut hal itu bukan kewajiban untuk fasilitas penyimpanan. “Kalau IPAL mungkin nanti kaitannya dengan kawasan Taman Tekno,” jelasnya.
Kini, ketika proses pemeriksaan mulai berjalan, kasus ini tidak lagi hanya tentang kebakaran yang terjadi di satu titik. Ia telah berkembang menjadi rangkaian peristiwa yang melibatkan aliran air, dampak lingkungan, dan tanggung jawab berbagai pihak. Babak baru ini menjadi penentu: sejauh mana peristiwa tersebut akan dimaknai sebagai musibah semata, atau sebagai kejadian yang menyisakan konsekuensi hukum.






