Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadapi sorotan tajam terkait metode pemusnahan ikan sapu-sapu yang ditangkap dari perairan ibu kota. Alih-alih dimusnahkan dengan cara yang dianggap manusiawi, ikan-ikan tersebut dikubur dalam kondisi masih hidup, memicu kritik dari berbagai pihak. Di sisi lain, wacana untuk mengolah ikan sapu-sapu menjadi pakan ternak juga dinilai menyimpan potensi bahaya.
Upaya Pemprov DKI Jakarta untuk memberantas ikan sapu-sapu, spesies invasif yang merusak ekosistem air dan aliran sungai, telah gencar dilakukan di lima wilayah administrasi kota. Namun, cara pemusnahan yang dilakukan belakangan ini justru menuai polemik.
Kritik dari Sisi Syariah dan Kesejahteraan Hewan
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda, menyatakan bahwa metode penguburan ikan sapu-sapu dalam keadaan hidup bertentangan dengan prinsip syariah dan kesejahteraan hewan. Menurutnya, praktik tersebut melanggar dua prinsip utama, yaitu rahmatan lil ‘alamin (kasih sayang untuk seluruh alam) dan kesrawan (kesejahteraan hewan).
“Cara tersebut berpotensi menimbulkan penderitaan yang tidak perlu bagi hewan,” ujar KH Miftahul Huda. Meskipun demikian, MUI tetap mengakui adanya nilai kemaslahatan dalam kebijakan pengendalian ikan sapu-sapu. Langkah ini dinilai sejalan dengan prinsip hifz al-bi’ah atau perlindungan lingkungan, mengingat dampak negatif ikan sapu-sapu terhadap ekosistem sungai dan ikan lokal.
“Itu sejalan dengan maqashid syariah yaitu masuk kategori dharuriyyat ekologis modern,” jelas Kiai Miftah, seperti dilansir dari laman MUI pada Sabtu (18/4/2026). Kebijakan ini juga dianggap mendukung prinsip hifz an-nasl atau keberlanjutan makhluk hidup. Namun, ia menekankan bahwa pembunuhan hewan, termasuk ikan sapu-sapu, tetap harus dilakukan dengan cara yang baik dan tidak mengandung unsur penyiksaan.
Usulan Pemanfaatan Dianggap Berisiko
Sebagai alternatif pemusnahan, KH Miftahul Huda mengusulkan agar ikan sapu-sapu tidak hanya dibuang, tetapi juga dimanfaatkan secara ekonomis dan ekologis. Salah satu usulan yang diajukan adalah mengolah ikan tersebut menjadi tepung ikan, yang kemudian dapat digunakan sebagai campuran pakan untuk ikan budidaya seperti lele dan nila.
“Mestinya ikan sapu-sapu itu kan bisa dimanfaatkan juga, misalnya diolah untuk menjadi tepung ikan. Nanti kan tepung ikan itu bisa dijadikan campuran pakan ikan lele, nila, atau ikan budidaya lainnya,” paparnya. Selain itu, ikan sapu-sapu juga dinilai berpotensi dijadikan pakan unggas atau diolah menjadi pupuk organik melalui proses fermentasi. Langkah ini diharapkan tidak hanya mengurangi dampak lingkungan tetapi juga memberikan nilai tambah secara ekonomi.
Menanggapi usulan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyikapinya dengan hati-hati. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Hasudungan Sidabalok, menilai pemanfaatan ikan sapu-sapu sebagai pakan ternak berisiko bagi kesehatan. Ia menjelaskan bahwa ikan sapu-sapu diketahui mengandung residu logam berat yang cukup tinggi karena hidup di perairan yang tercemar.
“Residu logam berat pada daging ikan sapu-sapu yang berada di atas ambang batas tentu menimbulkan risiko yang tinggi apabila dimanfaatkan menjadi pakan unggas atau ikan terutama bagi manusia yang akan mengonsumsi produk unggas atau ikan,” ujar Hasudungan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (20/4/2026). Ia khawatir zat berbahaya tersebut dapat masuk ke rantai makanan dan berdampak buruk bagi kesehatan manusia.
Pemprov Akui Kesulitan Pemusnahan Massal
Terkait metode penguburan massal yang menuai kritik, Hasudungan mengakui adanya kesulitan dalam memusnahkan ikan sapu-sapu satu per satu, terutama ketika jumlah tangkapan sangat besar.
“Betul (sulit musnahkan satu per satu). Kejadian penguburan ikan sapu-sapu dalam jumlah besar memang sulit untuk dihindari walaupun sebagian dimatikan dulu sebelum dikubur,” ujar Hasudungan.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta masih terus berupaya mencari metode pemusnahan yang lebih tepat, yang tidak hanya mematuhi aturan agama tetapi juga memperhatikan kesejahteraan hewan. Koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk akademisi, peneliti, praktisi, dan pemerintah pusat, terus dilakukan untuk merumuskan solusi terbaik.
“Kami dari Pemprov DKI Jakarta sedang berkoordinasi dengan akademisi, lembaga penelitian, praktisi maupun pemerintah pusat untuk memformulasikan metode yang paling efektif dan efisien dalam hal pemusnahan hasil tangkapan ikan sapu-sapu tersebut agar tidak menyalahi kaidah agama sekaligus sesuai dengan kesejahteraan hewan (animal welfare),” kata dia.






