Nasional

Eks Petinggi Google Sebut Investasi ke Gojek Tak Ada Hubungan dengan Kemendikbud

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Scott Beaumont, mantan Presiden Google Asia Pasifik, membantah adanya kaitan antara investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), induk usaha Gojek, dengan pembicaraan yang pernah terjadi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di era Nadiem Makarim. Pernyataan ini disampaikan Beaumont saat menjadi saksi meringankan dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Beaumont secara tegas menyatakan, “Tidak ada koneksi sama sekali antara investasi Google di GoTo dengan pembicaraan apa pun dengan Kementerian Pendidikan,” dalam sidang yang digelar secara daring pada Senin (20/4/2026) tersebut. PT AKAB sendiri kemudian bertransformasi menjadi PT Gojek Tokopedia (GoTo) pasca-merger antara Gojek dan Tokopedia.

Meskipun demikian, dalam kesaksiannya, Beaumont mengakui bahwa dirinya tidak memiliki pengetahuan mendalam mengenai detail investasi Google ke Gojek atau GoTo. Hal ini karena investasi tersebut berada di luar cakupan kewenangannya untuk diawasi.

Investasi Google Menjadi Sorotan

Dalam jalannya persidangan, investasi Google ke Gojek terus menjadi fokus pendalaman. Investasi ini dianggap berpotensi sebagai bentuk persekongkolan antara Nadiem Makarim dengan Google, yang merupakan produsen produk Chromebook.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan, total investasi Google ke PT AKAB atau perusahaan induk Gojek tercatat mencapai 786 juta dollar Amerika Serikat (AS) dalam kurun waktu 2017 hingga 2021. Secara terpisah, Nadiem Makarim didakwa telah memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar, yang salah satunya bersumber dari investasi saham Google ke perusahaan afiliasi Gojek.

Rincian Dakwaan Kasus Chromebook

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ini, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Advertisement

Nadiem Makarim didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809 miliar. Angka tersebut dikaitkan dengan investasi Google ke Gojek atau PT AKAB. Sementara itu, terdakwa Mulyatsyah disebut menerima aliran dana sebesar 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar AS.

Dakwaan menjabarkan bahwa Nadiem Makarim diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan kajian pengadaan agar berfokus pada satu jenis produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google. Hal ini dituding menjadikan Google sebagai satu-satunya penguasa dalam pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk laptop, di ekosistem teknologi Indonesia.

Perbuatan tersebut Nadiem Makarim lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief (Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran/KPA), dan Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA).

Atas dugaan perbuatan tersebut, Nadiem Makarim dan terdakwa lainnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Advertisement