Money

Gaji ke-13 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Resmi, Daftar Penerima, dan Komponennya

Advertisement

Pemerintah telah menetapkan jadwal resmi pencairan gaji ke-13 tahun 2026, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Dana tersebut akan mulai ditransfer ke rekening penerima paling cepat pada bulan Juni 2026.

“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” demikian bunyi beleid tersebut, dikutip dari Kompas.com pada Minggu (19/4/2026). Kebijakan ini diharapkan menjadi angin segar bagi aparatur negara, terutama untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak atau pengeluaran tambahan di pertengahan tahun.

Jadwal dan Penerima Gaji ke-13 2026

PP Nomor 9 Tahun 2026 mengatur bahwa pencairan gaji ke-13 tahun 2026 akan dimulai paling cepat pada Juni 2026. Kebijakan ini mencakup berbagai kalangan, antara lain:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan
  • Pegawai non-ASN di instansi pemerintah

Cakupan penerima yang luas ini menunjukkan perhatian pemerintah tidak hanya kepada ASN aktif, tetapi juga kepada para pensiunan dan pegawai non-ASN yang memenuhi kriteria.

Komponen yang Dihitung dalam Gaji ke-13 2026

Besaran gaji ke-13 tahun 2026 mengacu pada Pasal 10 dalam PP tersebut. Komponen yang akan diterima meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Selain itu, tunjangan kinerja juga akan dimasukkan sebagai bagian dari komponen pembayaran. Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua tunjangan tambahan dihitung dalam pembayaran gaji ke-13.

Advertisement

Aturan Khusus bagi PPPK

Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terdapat ketentuan khusus terkait pencairan gaji ke-13. Jika masa kerja PPPK kurang dari satu tahun, maka gaji ke-13 akan diberikan secara proporsional. Selain itu, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum tanggal 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13.

Aturan ini dirancang untuk memastikan keadilan dalam pemberian tunjangan sesuai dengan lamanya masa kerja masing-masing pegawai.

Skema Pendanaan dan Anggaran

Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), komponen gaji ke-13 pada dasarnya sama dengan ASN pusat. Namun, pemerintah daerah memiliki fleksibilitas untuk menambahkan penghasilan lain sesuai dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Sumber pendanaan utama gaji ke-13 tahun 2026 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk instansi pusat, dan APBD untuk pemerintah daerah. Ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 21 PP Nomor 9 Tahun 2026.

Dengan ditetapkannya jadwal pencairan gaji ke-13 2026, pemerintah tidak hanya memberikan kepastian finansial bagi para aparatur negara. Kebijakan ini juga diharapkan dapat berkontribusi dalam mendorong konsumsi rumah tangga, yang merupakan salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. Bagi para penerima, momen ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan penting, mulai dari biaya pendidikan hingga menambah tabungan.

Advertisement