Gencatan senjata selama 10 hari yang disepakati antara Israel dan Lebanon bukannya membawa jeda damai, melainkan justru memunculkan “Garis Kuning” (Yellow Line) yang menguji kedaulatan Lebanon. Zona penyangga militer sedalam 10 kilometer di wilayah Lebanon ini dipandang sebagai pelanggaran prinsip dasar kedaulatan negara dan berpotensi menciptakan preseden berbahaya dalam hukum internasional.
Fenomena ini bukan sekadar taktik militer biasa, melainkan sebuah ujian berat bagi integritas wilayah negara dan efektivitas hukum internasional dalam meredam eskalasi konflik.
De-konstruksi “Garis Kuning”
Para analis menilai bahwa “Garis Kuning” yang diterapkan di Lebanon ini merupakan replikasi dari model yang sebelumnya diterapkan di Gaza. Instrumen ini, meskipun dibungkus dengan narasi keamanan, sejatinya berfungsi sebagai alat penguasaan wilayah.
Secara operasional, pembongkaran infrastruktur dan pembersihan lahan yang dilakukan di wilayah kedaulatan Lebanon, yang bukan merupakan teritori Israel, merupakan tindakan yang secara fundamental melanggar prinsip kedaulatan negara.
Dalam perspektif penegakan hukum dan manajemen keamanan, tindakan sepihak ini dinilai menciptakan preseden yang sangat berbahaya. Ketika sebuah negara secara sepihak mendefinisikan “keamanan” dengan menempatkan pasukan di wilayah negara tetangga dan menetapkan zona larangan masuk, hal tersebut dapat dianggap sebagai bentuk pendudukan de facto.
Lebih lanjut, perluasan interpretasi terhadap klausul “hak membela diri” dalam perjanjian gencatan senjata ini memberikan ruang fleksibilitas yang berujung pada ketidakpastian hukum di zona yang terdampak.
Dampak Keamanan dan Kedaulatan
Meskipun strategi ini mungkin dianggap sebagai upaya “preventif” untuk memitigasi serangan dari sudut pandang keamanan, studi kriminologi dan konflik menunjukkan bahwa tindakan yang mengabaikan kedaulatan negara lain justru berpotensi memicu instabilitas jangka panjang.
Penerapan “Garis Kuning” ini juga dinilai melumpuhkan otoritas pemerintah Lebanon di wilayah selatan negara itu sendiri. Selain itu, strategi ini dapat memposisikan aktor non-negara, seperti Hezbollah, untuk terus berada dalam mode resistensi, bukannya integrasi atau stabilisasi.
Inti dari sebuah gencatan senjata adalah penghentian operasional militer di zona yang seharusnya damai. Namun, ketika operasional militer masih berlangsung di dalam “zona yang seharusnya damai,” esensi dari gencatan senjata tersebut menjadi hilang.
Jika “Garis Kuning” ini kemudian menjadi sebuah kenormalan baru, maka situasi ini tidak lagi mengarah pada perdamaian, melainkan pada sebuah fase menuju pendudukan yang melembaga atau institutionalized occupation.
Pada akhirnya, perdamaian yang berkelanjutan tidak dapat dibangun di atas garis-garis yang ditarik oleh alat militer di tanah negara lain. Kedaulatan adalah fondasi yang mutlak.
Jika gencatan senjata hanya berfungsi sebagai jeda operasional untuk memperkuat posisi tawar militer tanpa disertai penghormatan terhadap kedaulatan Lebanon, maka “Garis Kuning” ini hanyalah sebuah perpanjangan konflik dengan nama yang berbeda.
Masyarakat internasional diharapkan dapat menuntut kejelasan status zona ini agar tidak berkembang menjadi “Gaza kedua” yang terisolasi dari tatanan hukum global.






