Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Isaac Hansen Averino (24) ditemukan tewas akibat dugaan penusukan di tempat tinggalnya di Kirchen (Sieg), negara bagian Rheinland-Pfalz, Jerman, pada Rabu (18/03) malam waktu setempat. Peristiwa tragis ini diduga dilakukan oleh tetangga korban sendiri.
Keluarga dan kerabat korban menyatakan Isaac terakhir kali berkomunikasi pada Rabu malam sebelum kejadian. Ia sempat berpamitan kepada pacarnya untuk memasak di dapur bersama di tempat tinggalnya. Namun, setelah itu, korban tidak lagi merespons pesan, sebuah kejanggalan yang dirasakan kerabatnya mengingat kebiasaan korban untuk selalu memberikan kabar.
Kekhawatiran keluarga menguat ketika korban masih belum memberikan kabar hingga keesokan paginya. Upaya menghubungi korban juga tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya keluarga menerima kabar duka bahwa Isaac telah meninggal dunia.
Terduga Pelaku Tetangga Sendiri
Media Jerman, Tagesschau, melaporkan bahwa terduga pelaku, seorang pria berusia 27 tahun, telah ditahan oleh pihak kepolisian. Kasus ini ditangani oleh kejaksaan di Kota Koblenz sebagai dugaan pembunuhan tanpa perencanaan.
Menurut laporan Tagesschau, terduga pelaku dan korban tinggal dalam satu gedung apartemen yang sama dan berbagi fasilitas dapur. Dugaan pertengkaran antara keduanya terjadi di dapur tersebut hingga berujung pada tewasnya Isaac. Namun, penyebab pasti dan kronologi kejadian masih dalam penyelidikan mendalam.
Kerabat korban, Kevin Gunawan, mengonfirmasi bahwa polisi telah menetapkan seorang tersangka yang merupakan tetangga kos korban yang tinggal di lantai bawah. “Untuk motif saat ini belum diketahui, tetapi polisi sudah menetapkan tersangka, yaitu tetangga kos dari korban yang tinggal di lantai satu,” ujar Kevin kepada DW Indonesia.
Pihak keluarga mengungkapkan bahwa terduga pelaku adalah orang pertama yang menghubungi pemilik hunian terkait kejadian tersebut. Terduga pelaku sendiri mengakui adanya pertengkaran sebelum insiden penusukan terjadi.
Keluarga Meragukan Keterangan Pelaku
Namun, keluarga korban meragukan klaim adanya pertengkaran. “Bagi kami itu bukan pertengkaran. Anak saya orangnya tidak suka berdebat. Kemungkinan besar dia hanya membela diri,” ujar ayah korban, Herryanto, saat diwawancarai DW Indonesia.
Keluarga juga menilai tingkat kekerasan dalam kasus ini tidak sejalan dengan klaim pertengkaran. Berdasarkan kondisi jenazah, korban mengalami sejumlah luka serius di beberapa bagian tubuh. “Lukanya sangat parah dan banyak. Ada 14 luka tusukan, dan luka terbuka di tempurung kepala. Menurut kami itu bukan pembunuhan biasa,” kata pihak keluarga.
KJRI Frankfurt Fasilitasi Pemulangan Jenazah
Perwakilan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Frankfurt pertama kali menerima informasi mengenai kematian WNI tersebut pada 18 Maret 2026. “Kepolisian Koblenz awalnya menghubungi KBRI Berlin, lalu dialihkan ke kami karena wilayah tersebut masuk yurisdiksi KJRI Frankfurt,” ujar Protokol dan Konsuler KJRI Frankfurt, Oktavia Maludin, kepada DW Indonesia.
KJRI segera menghubungi keluarga korban dan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI, kepolisian Jerman, serta perusahaan tempat korban bekerja. “Kami sangat berduka atas kejadian ini. Sangat sulit menyampaikan kabar ini kepada keluarga, apalagi kejadiannya menjelang Idulfitri,” katanya.
KJRI Frankfurt juga memfasilitasi pemulangan jenazah korban ke Indonesia. Jenazah Isaac dipulangkan pada 27 Maret dan tiba di Indonesia pada 28 Maret, sebelum dimakamkan pada 31 Maret.
Penyelidikan Masih Berlangsung
Menurut KJRI Frankfurt, otoritas Jerman terus melakukan penyelidikan dan secara berkala memberikan perkembangan kepada pihak perwakilan Indonesia. “Pihak berwenang Jerman sangat serius menangani kasus ini. Setiap ada perkembangan, mereka sampaikan kepada kami,” ujar Oktavia.
Ia menambahkan bahwa dalam sistem hukum Jerman, keluarga korban memiliki kemungkinan untuk menjadi pihak penuntut tambahan dalam persidangan. Sementara itu, keluarga korban menyatakan proses pengungkapan kasus ini masih menghadapi tantangan, termasuk keterbatasan informasi terkait kronologi dan motif kejadian.
“Kami belum tahu kronologi sebenarnya seperti apa. Harapannya nanti di persidangan pelaku bisa jujur dan mengungkap fakta yang sebenarnya,” ujar Herryanto. Pihak keluarga memperkirakan proses persidangan baru akan dimulai dalam enam hingga delapan bulan ke depan, dan berharap kasus ini dapat diusut secara transparan demi keadilan bagi korban.






