Regional

Ibu Guru Syamsiah di Purwakarta Tak Tahu Direkam Saat Diolok Siswa: Sedih, tapi Saya Memaafkan

Advertisement

PURWAKARTA, KOMPAS.com – Ibu Syamsiah, guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) di SMA Negeri 1 Purwakarta, memilih memaafkan siswa yang terekam mengolok-oloknya. Ia menyatakan tidak akan menempuh jalur hukum atas insiden yang viral tersebut, dengan keyakinan bahwa tangisan dan penyesalan siswa menjadi bukti pembinaan karakter yang sedang berjalan.

“Saya sudah sangat memaafkan, bahkan mendoakan. Mereka juga menangis menyadari kesalahannya. Kewajiban saya sebagai guru adalah memaafkan agar mereka bisa menjadi generasi yang berakhlak,” ujar Syamsiah, Senin (20/4/2026), dikutip dari Tribun. Guru yang telah mengabdi sejak 2003 ini meyakini bahwa karakter siswa dapat dibentuk melalui kesabaran, dengan prinsip bahwa perubahan membutuhkan proses.

Tak Sadar Terekam Saat Diolok

Syamsiah, yang telah mengajar sejak tahun 2003, memegang prinsip bahwa perilaku siswa yang dianggap nakal hanyalah sebuah fase yang bisa diubah melalui pendidikan yang konsisten dan penuh kesabaran. Insiden tersebut terjadi pada Kamis (16/4/2026) di kelas XI IPS, sesaat setelah kegiatan belajar mengajar mengenai pengolahan makanan selesai.

Ia mengaku saat itu hanya fokus menjaga ketertiban kelas dan sama sekali tidak menyadari bahwa tindakan provokatif para siswanya direkam dan kemudian menyebar luas di media sosial. “Saya tidak tahu kalau direkam. Awalnya mereka salaman, bahkan mau foto bersama. Saya hargai mereka, padahal saya harus mengajar di kelas lain,” jelasnya.

Meskipun sempat merasa sedih, Syamsiah memilih untuk menguatkan diri melalui keikhlasan. “Sedih itu manusiawi, tapi keimanan saya jadikan obat untuk menyembuhkan luka hati, agar anak-anak saya selamat dunia akhirat,” ucapnya.

Advertisement

FSGI Ingatkan Hak Belajar dan Sanksi

Sementara itu, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengingatkan agar sanksi yang diberikan kepada siswa tidak berdampak kontraproduktif terhadap masa depan akademik mereka, meskipun tindakan mengacungkan jari tengah merupakan bentuk perundungan dan pelanggaran etika. Sekretaris Jenderal FSGI, Retno Listyarti, menjelaskan bahwa durasi skorsing 19 hari kerja efektif, yang setara dengan satu bulan penuh aktivitas belajar mengajar, berisiko membuat siswa tertinggal materi pelajaran dan kehilangan kesempatan mengikuti ulangan harian.

Retno menekankan pentingnya sekolah untuk tetap menjamin pemenuhan hak pendidikan siswa, misalnya melalui fasilitas Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Tanpa kebijakan tersebut, sanksi skorsing massal dikhawatirkan dapat mengancam kenaikan kelas para siswa. Kasus yang bermula dari video viral berdurasi 31 detik ini diharapkan menjadi momentum evaluasi bagi dunia pendidikan di Jawa Barat, terutama terkait penggunaan ponsel pintar di lingkungan sekolah.

Syamsiah berharap, ke depannya adab tetap menjadi fondasi utama bagi peserta didik. “Adab itu hal utama. Tugas guru adalah terus sabar dan membimbing,” pungkas Syamsiah.

Advertisement